quot;> Original Post at: http://bithoo.blogspot.co.id/2012/05/cara-mengunci-artikel-di-blog.html

Proses Turun Waris Gratis

Jumat, 15 April 20160 komentar





KOTA JAMBI,BPost-Berpedoman serta berdasarkan keputusan atas Perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2010, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi, menyatakan bahwa saat ini proses turun waris sedarah bagi masyarakat Kota Jambi tidak lagi dipungut biaya alias gratis.

Hal ini diutarakan oleh Ketua DPRD Kota Jambi, H M Nasir. Berdasarkan Perda No 10 tahun 2010 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) itu sebelumnya pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi tetap menginginkan proses turun waris tersebut tetap akan dikenakan biaya.

“ Namun setelah teman-teman pansus memperjuangkan atas perubahan perda tersebut, sehingga saat ini dalam proses turun waris itu tidak dikenakan biaya atau gratis, dan perubahan itu tadi sudah diputuskan bersama dengan pihak eksekutif,” kata Nasir.

Dalam proses turun warisan tersebut, pihak dewan yang tersusun dalam pansus meminta, supaya proses turun waris tidak dipungut biaya, karena tidak akan muncul pada dampak pendapatan daerah yang signifikan. Justru membuat masyarakat yang ingin menurunkan warisan kesulitan.
   
“ Kalau proses jual beli tanah dan bangunan tentu ada biayanya yang mengatur sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam perda tersebut,” katanya.
   
Menurutnya, dengan adanya perubahan atas perda tersebut masyarakat yang ingin menurunkan warisan berupa tanah, dan bangunan sehingga dapat diproses dan diselesaikan secepat mungkin tanpa harus dipungut biaya.
  
Pansus memperjuangkan perubahan atas perda tersebut supaya keharmonisan keluarga yang turut dalam proses turun waris tersebut, menjadi baik atau tidak ada lagi masalah terkait warisan.
   
Terakhir, pihak pansus yang memperjuangkan Perda tersebut, sebut Nasir berpendapat, jika keharmonisan dalam keluarga itu menjadi lebih baik tentunya akan berdampak akan mempengaruhi tingkat kesejahteraan dalam keluarga meningkat. (bp6/dia)

Share this article :

Posting Komentar

iklan bulian post
 
Support : budak dusun | bihan | bulian post
Copyright © 2011. Harian Umum Bulian Post - bp
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger