KOTA
JAMBI,BPost-Berpedoman
serta berdasarkan keputusan atas Perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun
2010, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi, menyatakan bahwa saat
ini proses turun waris sedarah bagi masyarakat Kota Jambi tidak lagi dipungut
biaya alias gratis.
Hal ini diutarakan oleh Ketua DPRD Kota
Jambi, H M Nasir. Berdasarkan Perda No 10 tahun 2010 tentang bea perolehan hak
atas tanah dan bangunan (BPHTB) itu sebelumnya pihak Pemerintah Kota (Pemkot)
Jambi tetap menginginkan proses turun waris tersebut tetap akan dikenakan
biaya.
“ Namun setelah teman-teman pansus
memperjuangkan atas perubahan perda tersebut, sehingga saat ini dalam proses
turun waris itu tidak dikenakan biaya atau gratis, dan perubahan itu tadi sudah
diputuskan bersama dengan pihak eksekutif,” kata Nasir.
Dalam proses turun warisan tersebut,
pihak dewan yang tersusun dalam pansus meminta, supaya proses turun waris tidak
dipungut biaya, karena tidak akan muncul pada dampak pendapatan daerah yang
signifikan. Justru membuat masyarakat yang ingin menurunkan warisan kesulitan.
“ Kalau proses jual beli tanah dan
bangunan tentu ada biayanya yang mengatur sesuai dengan ketentuan yang sudah
diatur dalam perda tersebut,” katanya.
Menurutnya, dengan adanya perubahan atas
perda tersebut masyarakat yang ingin menurunkan warisan berupa tanah, dan
bangunan sehingga dapat diproses dan diselesaikan secepat mungkin tanpa harus
dipungut biaya.
Pansus memperjuangkan perubahan atas perda
tersebut supaya keharmonisan keluarga yang turut dalam proses turun waris
tersebut, menjadi baik atau tidak ada lagi masalah terkait warisan.
Terakhir, pihak pansus yang
memperjuangkan Perda tersebut, sebut Nasir berpendapat, jika keharmonisan dalam
keluarga itu menjadi lebih baik tentunya akan berdampak akan mempengaruhi
tingkat kesejahteraan dalam keluarga meningkat. (bp6/dia)
Posting Komentar