quot;> Original Post at: http://bithoo.blogspot.co.id/2012/05/cara-mengunci-artikel-di-blog.html

Status PNS Juliando Terancam Copot

Jumat, 15 April 20160 komentar




BKPPD Batanghari Lakukan Pemberhentian Sementara

MUARA BULIAN,BPost-Juliando Nainggolan merupakan satu dari Tiga Tersangka kasus Gratifikasi Dana Saving penyelesaian konflik Suku Anak Dalam (SAD) dengan PT. Asiatic Persada.

Akibat menyandang status Tersangka, Juliando Nainggolan yang menjabat Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Batanghari, terancam dicopot sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah Kabupaten Batanghari, saat ini masih menunggu salinan berita acara penetapan Tersangka dan penahanan Julaiando, untuk kemudian ditindaklanjuti.

Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Batanghari, M. Rifa’i Kadir ME menjelaskan, BKPPD Batanghari masih melakukan proses pemberhentian sementara, terhadap status PNS Juliando Nainggolan.

Hal ini dilakukan BKPPD Batanghari, sambung Rifa’i, berdasarkan Peratauran dan Perundang-undangan, setiap PNS yang telah ditetapkan Tersangka kasus Korupsi dan ditahan, wajib hukumnya dilakukan proses dan tindaklanjut pemberhentian dari jabatan sebagai PNS.

“ Proses pemberhentiannya (Juliando-red) baru berjalan 50 persen, begitu juga dengan gaji hanya dibayar 50 persen dari gaji pokok selama menjalani masa tahanan Kejaksaan, sebelum proses hukum Inkrah,” beber Rifa’i, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (3/4).

Dijelaskan Rifa’i, BKPPD Batanghari tidak lagi melakukan proses pemberhentian sementara terhadap Mukti Sa’ari, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten I Sekretariat Daerah Batanghari.

Pasalnya, awal Maret 2016 lalu Mukti Sa’ari mempercepat masa pensiunnya sebagai PNS.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Muara Bulian, a melakukan penahanan terhadap Tiga pejabat. Mereka ditahan setelah menyandang status Tersangka, dalam kasus Gratifikasi Dana Saving Penyelesaian Konflik Suku Anak Dalam (SAD) dengan PT. Asiatic Persada.

Jaksa melakukan penahan terhadap Tiga pejabat ini sekitar pukul 18.00 WIB. Mereka kemudian diantar pihak Kejari Muara Bulian ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Bulian, dengan status Tahanan titipan Kejaksaan selama 20 hari.

Kepala Kejari Muara Bulian, Polin O Sitanggang, melalui Kepala Seksi Intelijen Tengku Imam Mulhakim menjelaskan, Tiga pejabat dengan status Tersangka ini terdiri dari A. Mukti Sa’ari, Juliando Nainggolan dan Fathuddin Abdi.

A. Mukti Sa’ri merupakan Mantan Asisten I Setda Batanghari. Sementara Juliando Nainggolan ketika itu menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Batanghari. Kemudian Fathuddin Abdi merupakan Ketua Lembaga Adat Kabupaten Batanghari aktif.

“ Penahanan terhadap Tiga tersangka dilakukan karena semua persyaratan telah terpenuhi. Diantaranya pemanggilan saksi cukup, evaluasi dan kelengkapan Administrasi,” ungkap Imam Mulhakim, Selasa (29/3) lalu.

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan terhadap Tiga tersangka, karena ancaman Pidana penjara diatas Lima tahun. Selain itu ada rasa khawatir pihak Kejari Muara Bulian, Ketiga tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi.

“ Penahanan ini dilakukan dengan alas an Subyektif dan Obyektif,” tuturnya.
Dijelaskan Imam bahwa uang senilai Rp. 1,11 Miliar dari PT. Asiatic Persada terlebih dahulu masuk ke Rekening Juliando Nainggolan. Selanjutnya uang tersebut dibagikan kepada A. Mukti Sa’ari dan Fathuddin Abdi.

“ A. Mukti Sa’ari mendapatkan bagian sebesar 200 juta rupiah dan Fathuddin Abdi mendapatkan bagian 320 juta rupiah, sisa uang tersebut masih Kita dalami,” tutup Imam. (dia)






Share this article :

Posting Komentar

iklan bulian post
 
Support : budak dusun | bihan | bulian post
Copyright © 2011. Harian Umum Bulian Post - bp
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger