BKPPD
Batanghari Lakukan Pemberhentian Sementara
MUARA
BULIAN,BPost-Juliando
Nainggolan merupakan satu dari Tiga Tersangka kasus Gratifikasi Dana Saving
penyelesaian konflik Suku Anak Dalam (SAD) dengan PT. Asiatic Persada.
Akibat menyandang status Tersangka,
Juliando Nainggolan yang menjabat Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD
Batanghari, terancam dicopot sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah Kabupaten Batanghari, saat
ini masih menunggu salinan berita acara penetapan Tersangka dan penahanan
Julaiando, untuk kemudian ditindaklanjuti.
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan
Pendidikan Daerah (BKPPD) Batanghari, M. Rifa’i Kadir ME menjelaskan, BKPPD
Batanghari masih melakukan proses pemberhentian sementara, terhadap status PNS
Juliando Nainggolan.
Hal ini dilakukan BKPPD Batanghari,
sambung Rifa’i, berdasarkan Peratauran dan Perundang-undangan, setiap PNS yang
telah ditetapkan Tersangka kasus Korupsi dan ditahan, wajib hukumnya dilakukan
proses dan tindaklanjut pemberhentian dari jabatan sebagai PNS.
“ Proses pemberhentiannya (Juliando-red)
baru berjalan 50 persen, begitu juga dengan gaji hanya dibayar 50 persen dari
gaji pokok selama menjalani masa tahanan Kejaksaan, sebelum proses hukum
Inkrah,” beber Rifa’i, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (3/4).
Dijelaskan Rifa’i, BKPPD Batanghari
tidak lagi melakukan proses pemberhentian sementara terhadap Mukti Sa’ari, yang
sebelumnya menjabat sebagai Asisten I Sekretariat Daerah Batanghari.
Pasalnya, awal Maret 2016 lalu Mukti
Sa’ari mempercepat masa pensiunnya sebagai PNS.
Seperti yang diwartakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Muara Bulian, a
melakukan penahanan terhadap Tiga pejabat. Mereka ditahan setelah menyandang
status Tersangka, dalam kasus Gratifikasi Dana Saving Penyelesaian Konflik Suku
Anak Dalam (SAD) dengan PT. Asiatic Persada.
Jaksa
melakukan penahan terhadap Tiga pejabat ini sekitar pukul 18.00 WIB. Mereka kemudian
diantar pihak Kejari Muara Bulian ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara
Bulian, dengan status Tahanan titipan Kejaksaan selama 20 hari.
Kepala
Kejari Muara Bulian, Polin O Sitanggang, melalui Kepala Seksi Intelijen Tengku
Imam Mulhakim menjelaskan, Tiga pejabat dengan status Tersangka ini terdiri
dari A. Mukti Sa’ari, Juliando Nainggolan dan Fathuddin Abdi.
A. Mukti
Sa’ri merupakan Mantan Asisten I Setda Batanghari. Sementara Juliando
Nainggolan ketika itu menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Batanghari.
Kemudian Fathuddin Abdi merupakan Ketua Lembaga Adat Kabupaten Batanghari
aktif.
“ Penahanan
terhadap Tiga tersangka dilakukan karena semua persyaratan telah terpenuhi.
Diantaranya pemanggilan saksi cukup, evaluasi dan kelengkapan Administrasi,”
ungkap Imam Mulhakim, Selasa (29/3) lalu.
Ia
menjelaskan, penahanan dilakukan terhadap Tiga tersangka, karena ancaman Pidana
penjara diatas Lima tahun. Selain itu ada rasa khawatir pihak Kejari Muara
Bulian, Ketiga tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan
mempengaruhi saksi.
“ Penahanan
ini dilakukan dengan alas an Subyektif dan Obyektif,” tuturnya.
Dijelaskan
Imam bahwa uang senilai Rp. 1,11 Miliar dari PT. Asiatic Persada terlebih
dahulu masuk ke Rekening Juliando Nainggolan. Selanjutnya uang tersebut
dibagikan kepada A. Mukti Sa’ari dan Fathuddin Abdi.
“ A. Mukti
Sa’ari mendapatkan bagian sebesar 200 juta rupiah dan Fathuddin Abdi
mendapatkan bagian 320 juta rupiah, sisa uang tersebut masih Kita dalami,”
tutup Imam. (dia)
Posting Komentar