quot;> Original Post at: http://bithoo.blogspot.co.id/2012/05/cara-mengunci-artikel-di-blog.html

PT Kedaton Salah Kirim Utusan

Minggu, 01 Mei 20160 komentar


HEARING: Suasana Hearing Anggota DPRD Batanghari bersama pihak PT Kedaton Mulia Primas (FOTO:ARDIAN FAISAL/BULIAN POST)



Komisi II invetarisir jumlah PKS

MUARABULIAN,BPost - Kehadiran pihak PT. Kedaton Mulia Primas (KMP), yang bergerak di perkebunan kelapa sawit membuat Komisi II DPRD Batanghari marah besar.

Pasalnya, pihak PT. Kedaton salah mengirim utusan untuk menghadiri hearing bersama Komisi II DPRD Batanghari, Selasa (1/3). Akibatnya, perwakilan perusahaan yang berdomisili di Kecamatan Batin XXIV ini, tidak mampu menjawab pertanyaan yang dilontarkan sejumalah anggota Komisi II.

Hearing Komisi II bersama PT. Kedaton berlangsung di ruang Banggar DPRD, dihadiri Dinas Perkebunan Batanghari, BadanPenanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Batanghari.

Dalam hearing yang dipimpin Mashuri, Komisi II DPRD Batanghari mempertanyakan soal limbah PT Kedaton yang mengalir hingga ke anak Sungai Batang Tembesi. Limbah ini ternyata berdampak pada pencemaran lingkungan.

Dimana aliran limbah yang mengalir ke anak Sungai Batang Tembesi, berdampingan dengan mesin sedot milik Perusahaan Dagang Air Minum (PDAM) Tirta Batanghari.

“ Tolong jelaskan alasan mengapa limbah yang berasal dari PT. Kedaton, dialiri ke anak Sungai Batang Tembesi yang berdekatan dengan PDAM,” kata Mashuri melempar pertanyaan kepada perwakilan PT. Kedaton.

Perwakilan PT. Kedaton bernama Supriadi, sama sekali tidak bisa menjawab pertanyaan mashuri. Supriadi berdalih bukan kapasitasnya untuk menjawab pertanyaan tersebut.
“ Saya hanya di bagian kebun, karna masalah limbah tidak berkenaan dengan saya. Saya tidak mempunyai kapasitas untuk menjawab,” jawab Supriadi.

Mendengar jawaban Supriadi, sontak membuat Ketua beserta semua anggota Komisi II DPRD Batanghari murka. Kalimat pedas pun melayang dari bibir Mashuri selaku pimpinan hearing.

“ Tidak usah dilanjutkan rapat ini. Percuma kalau yang hadir tidak bisa menjawab pertanyaan Dewan,” tutur Mashuri dengan nada kesal.

Komisi II DPRD Batanghari, sambung Mashuri, saat ini sedang melakukan invetarisir jumlah perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit (PKS), yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Batanghari.

Inventarisir terhadap PKS ini dilakukan, lanjut Mashuri, berdasarkan instruksi dari Bupati dan Wakil Bupati Batanghari periode 2016-2021. Hal ini dilakukan agar tidak ada PKS yang berdiri tanpa mengantongi legalistas hukum jelas.

“ Komisi II mendapat tugas dari Bupati Batanghari untuk melakukan inventarisir semua PKS yang ada di Batanghari. Perusahaan jangan seenaknya saja mendirikan pabrik kalau belum ada ijin,” tegas politisi Partai Hanura ini.

Keberadaan PKS saat ini banyak yang tidak mengantongi ijin, namun tetap melakukan aktivitas dilapangan. Keberadaan PKS tidak lagi beracuan dengan Permentan. Bahkan pembukaan pabrik seenaknya saja dilakukan oleh investor.

“ Kalau begitu saya juga mau mendirikan pabrik kelapa sawit tanpa harus memiliki ijin. Kita jangan jadi sindikat pembangunan pabrik. Kondisi seperti ini tidak bisa terus dibiarkan terjadi,” cetus anggota DPRD dua periode dengan nada lantang.

Hujan pertanyaan kepada Supriadi selaku perwakilan PT. Kedaton, kembali datang dari Maknuddin selaku Ketua Komisi II DPRD Batanghari. Pertanyaan Ketua Komisi II seputar angkat kredit PT. Kedaton dengan masyarakat sektar perusahaan yang memiliki lahan.

“ Sejauh mana penyelesaian angkat kredit perusahaan dengan masyarakat? Tolong jelaskan secara rinci,” Tanya Maknuddin.

Pertanyaan Ketua Komisi II mendapat jawaban Supriadi. Sebab pertanyaan tersebut sesuai dengan bidang Supriadi yang menjabat sebagai Asisten Kebun PT Kedaton.

“ Benar kita melakukan kemitraan sebagaimana yg diamanatkan Mentan. Mitra kita memang ada di Batanghari, yakni dua koperasi sawit,” jawabnya.

Ia menjelaskan, PT Kedaton memiliki tiga (3) hamparan. Dimana total tiga hamparan ini mencapai 160 hektar. Pola yang diterapkan perusahaan kepada masyarakat 50:50. Jatuh tempo angkat kredit dimulai sejak Juli 2013.

“ Kondisi terakhir yang belum jatuh tempo yakni hamparan satu, sekitar 70 hektare yang lokasinya berdampingan dengan kantor,” bebernya.

Sementara, Jhon Kenedy, anggota Komisi II lainnya mengajukan pertanyaan kepada Dinas Perkebunan Batanghari. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, mempertanyakan ijin perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang.

“ Saya mau bertannya dengan Disbun Batanghari, apakah perusahaan kelapa sawit di Desa Ladang Peris memiliki ijin?,” kata Jhon Kenedy.

Dinas Perkebunan Batanghari melalui salah satu perwakilannya menjawab, bahwa perusahaan kelapa sawit yang berada di Desa Ladang Peris, sama sekali tidak mengantongi ijin. Perusahaan tersebut hanya memiliki ijin pabrik.

“ Kalu untuk ijin perkebunan belum ada, sementara perusahaan itu hanya memiliki ijin pabrik,” jawab perwakilan Disbun Batanghari.

Wanita yang mengenakan hijab ini, kemudian menjelaskan bahwa ijin perkebunan perusahaan kelapa sawit dikeluarkan oleh pihak Provinsi Jambi. Termasuk didalamnya ijin perkebunan PT. Kedaton.

“ Semua ijin perkebunan dari Provinsi Jambi, termasuk ijin PT. Kedaton,” paparnya.

Luas kebun kelapa sawit di Kabupaten Batanghari saat ini mencapai 8.700 hektar. Kemudian salah satu syarat harus memiliki mitra dengan koperasi pemilik kebun.

“ Apabila dalam jangka 3 tahun tidak bisa memiliki kebun sendiri, perusahaan wajib menjual perkebunan kepada koperasi yg berdomisili disekitar perusahaan,” pungkasnya.

Hearing Komisi II DPRD Batanghari bersama PT. Kedaton Mulia Primas (KMP), Disbun Batanghari, BPMMPT Batanghari, dihadiri Ketua Komisi II, Maknudin, Wakil Ketua Komisi II Adi Susanto, anggota Jhon Kenedy, Aswir, Jang Teh, Dailami, Baharuddin, Narsul dan Mashuri.

Komisi II berjanji akan terus melakukan hearing secara marathon, terhadap semua PKS yang berada di wilayah Kabupaten Batanghari. Sehingga tidak ada lagi perusahaan berdiri tanpa mengantongi ijin resmi dari Pemerintah. (dia/jen)

Share this article :

Posting Komentar

iklan bulian post
 
Support : budak dusun | bihan | bulian post
Copyright © 2011. Harian Umum Bulian Post - bp
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger