HEARING: Suasana Hearing Anggota DPRD Batanghari bersama pihak PT Kedaton Mulia Primas (FOTO:ARDIAN FAISAL/BULIAN POST) |
Komisi II invetarisir jumlah PKS
MUARABULIAN,BPost - Kehadiran pihak PT. Kedaton Mulia Primas (KMP), yang
bergerak di perkebunan kelapa sawit membuat Komisi II DPRD Batanghari marah
besar.
Pasalnya, pihak PT. Kedaton salah mengirim utusan
untuk menghadiri hearing bersama Komisi II DPRD Batanghari, Selasa (1/3).
Akibatnya, perwakilan perusahaan yang berdomisili di Kecamatan Batin XXIV ini,
tidak mampu menjawab pertanyaan yang dilontarkan sejumalah anggota Komisi II.
Hearing Komisi II bersama PT. Kedaton berlangsung di
ruang Banggar DPRD, dihadiri Dinas Perkebunan Batanghari, BadanPenanaman Modal
dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Batanghari.
Dalam hearing yang dipimpin Mashuri, Komisi II DPRD
Batanghari mempertanyakan soal limbah PT Kedaton yang mengalir hingga ke anak
Sungai Batang Tembesi. Limbah ini ternyata berdampak pada pencemaran
lingkungan.
Dimana aliran limbah yang mengalir ke anak Sungai
Batang Tembesi, berdampingan dengan mesin sedot milik Perusahaan Dagang Air
Minum (PDAM) Tirta Batanghari.
“ Tolong jelaskan alasan mengapa limbah yang berasal
dari PT. Kedaton, dialiri ke anak Sungai Batang Tembesi yang berdekatan dengan
PDAM,” kata Mashuri melempar pertanyaan kepada perwakilan PT. Kedaton.
Perwakilan PT. Kedaton bernama Supriadi, sama sekali
tidak bisa menjawab pertanyaan mashuri. Supriadi berdalih bukan kapasitasnya
untuk menjawab pertanyaan tersebut.
“ Saya hanya di bagian kebun, karna masalah limbah
tidak berkenaan dengan saya. Saya tidak mempunyai kapasitas untuk menjawab,”
jawab Supriadi.
Mendengar jawaban Supriadi, sontak membuat Ketua
beserta semua anggota Komisi II DPRD Batanghari murka. Kalimat pedas pun
melayang dari bibir Mashuri selaku pimpinan hearing.
“ Tidak usah dilanjutkan rapat ini. Percuma kalau yang
hadir tidak bisa menjawab pertanyaan Dewan,” tutur Mashuri dengan nada kesal.
Komisi II DPRD Batanghari, sambung Mashuri, saat ini
sedang melakukan invetarisir jumlah perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit (PKS),
yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Batanghari.
Inventarisir terhadap PKS ini dilakukan, lanjut
Mashuri, berdasarkan instruksi dari Bupati dan Wakil Bupati Batanghari periode
2016-2021. Hal ini dilakukan agar tidak ada PKS yang berdiri tanpa mengantongi
legalistas hukum jelas.
“ Komisi II mendapat tugas dari Bupati Batanghari
untuk melakukan inventarisir semua PKS yang ada di Batanghari. Perusahaan
jangan seenaknya saja mendirikan pabrik kalau belum ada ijin,” tegas politisi
Partai Hanura ini.
Keberadaan PKS saat ini banyak yang tidak mengantongi
ijin, namun tetap melakukan aktivitas dilapangan. Keberadaan PKS tidak lagi
beracuan dengan Permentan. Bahkan pembukaan pabrik seenaknya saja dilakukan
oleh investor.
“ Kalau begitu saya juga mau mendirikan pabrik kelapa
sawit tanpa harus memiliki ijin. Kita jangan jadi sindikat pembangunan pabrik.
Kondisi seperti ini tidak bisa terus dibiarkan terjadi,” cetus anggota DPRD dua
periode dengan nada lantang.
Hujan pertanyaan kepada Supriadi selaku perwakilan PT.
Kedaton, kembali datang dari Maknuddin selaku Ketua Komisi II DPRD Batanghari.
Pertanyaan Ketua Komisi II seputar angkat kredit PT. Kedaton dengan masyarakat
sektar perusahaan yang memiliki lahan.
“ Sejauh mana penyelesaian angkat kredit perusahaan
dengan masyarakat? Tolong jelaskan secara rinci,” Tanya Maknuddin.
Pertanyaan Ketua Komisi II mendapat jawaban Supriadi.
Sebab pertanyaan tersebut sesuai dengan bidang Supriadi yang menjabat sebagai
Asisten Kebun PT Kedaton.
“ Benar kita melakukan kemitraan sebagaimana yg
diamanatkan Mentan. Mitra kita memang ada di Batanghari, yakni dua koperasi
sawit,” jawabnya.
Ia menjelaskan, PT Kedaton memiliki tiga (3) hamparan.
Dimana total tiga hamparan ini mencapai 160 hektar. Pola yang diterapkan
perusahaan kepada masyarakat 50:50. Jatuh tempo angkat kredit dimulai sejak
Juli 2013.
“ Kondisi terakhir yang belum jatuh tempo yakni
hamparan satu, sekitar 70 hektare yang lokasinya berdampingan dengan kantor,”
bebernya.
Sementara, Jhon Kenedy, anggota Komisi II lainnya
mengajukan pertanyaan kepada Dinas Perkebunan Batanghari. Politisi Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) ini, mempertanyakan ijin perkebunan kelapa sawit yang
berada di Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang.
“ Saya mau bertannya dengan Disbun Batanghari, apakah
perusahaan kelapa sawit di Desa Ladang Peris memiliki ijin?,” kata Jhon Kenedy.
Dinas Perkebunan Batanghari melalui salah satu
perwakilannya menjawab, bahwa perusahaan kelapa sawit yang berada di Desa
Ladang Peris, sama sekali tidak mengantongi ijin. Perusahaan tersebut hanya
memiliki ijin pabrik.
“ Kalu untuk ijin perkebunan belum ada, sementara
perusahaan itu hanya memiliki ijin pabrik,” jawab perwakilan Disbun Batanghari.
Wanita yang mengenakan hijab ini, kemudian menjelaskan
bahwa ijin perkebunan perusahaan kelapa sawit dikeluarkan oleh pihak Provinsi
Jambi. Termasuk didalamnya ijin perkebunan PT. Kedaton.
“ Semua ijin perkebunan dari Provinsi Jambi, termasuk
ijin PT. Kedaton,” paparnya.
Luas kebun kelapa sawit di Kabupaten Batanghari saat
ini mencapai 8.700 hektar. Kemudian salah satu syarat harus memiliki mitra
dengan koperasi pemilik kebun.
“ Apabila dalam jangka 3 tahun tidak bisa memiliki
kebun sendiri, perusahaan wajib menjual perkebunan kepada koperasi yg
berdomisili disekitar perusahaan,” pungkasnya.
Hearing Komisi II DPRD Batanghari bersama PT. Kedaton
Mulia Primas (KMP), Disbun Batanghari, BPMMPT Batanghari, dihadiri Ketua Komisi
II, Maknudin, Wakil Ketua Komisi II Adi Susanto, anggota Jhon Kenedy, Aswir,
Jang Teh, Dailami, Baharuddin, Narsul dan Mashuri.
Komisi II berjanji akan terus melakukan hearing secara
marathon, terhadap semua PKS yang berada di wilayah Kabupaten Batanghari.
Sehingga tidak ada lagi perusahaan berdiri tanpa mengantongi ijin resmi dari
Pemerintah. (dia/jen)
Posting Komentar