quot;> Original Post at: http://bithoo.blogspot.co.id/2012/05/cara-mengunci-artikel-di-blog.html

85 Ormas Belum Perpanjang SKT

Jumat, 15 April 20160 komentar




MUARA BULIAN,BPost-Jumlah Ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan OKP yang terdaftar di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Batanghari mencapai 168.

Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga dan Kesbang, Emzeq mengatakan, dari 168 Ormas, LSM dan OKP, hanya 83 yang terdaftar memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sementara sisanya 85 lagi belum memperpanjang SKT.

“ Sampai akhir Maret 2016, hanya ada 83  yang masih berlaku SKT nya, sisanya 85 lagi belum memperpanjang SKT,” ungkapnya kepada wartawan.

Menurut Emzeq, proses pengurusan SKT bagi ormas maupun LSM cukup mudah. Caranya, organisasi yang bersangkutan cukup melengkapi Akta Notaris Pendirian Organisasi, Surat Domisili Kelurahan, Kartu Tanda Penduduk, Susunan Kepengurusan dan Program Kerja.

“ Kita menghimbau kepada Ormas, OKP dan LSM yang ada untuk terus memperbaharui jika SKT-nya sudah tidak berlaku lagi,” himbaunya.

Kehadiran Ormas sebenarnya memiliki dampak positif, sebagai pemberdayaan masyarakat. Namun, pembentukan ormas harus dibarengi komitmen yang kuat dari anggota dan pengurusnya.

“ Saat pindah alamat kantor maupun pergantian pengurus, mereka juga tidak melaporkan. Rendahnya inisiatif dari ormas ataupun LSM dalam mengurus SKT tentu menyulitkan kami dalam melakukan pendataan,” contohnya.

Padahal, koordinasi dan legalitas dari Pemkab menjadi salah satu syarat penting untuk kelangsungan ormas itu sendiri, misalnya, untuk mengajukan dana ke pemerintah pusat harus dilengkapi dengan SKT yang dikeluarkan oleh Bakesbangpolinmas.

“ Yang jelas kalau tidak terdaftar atau SKTnya yang sudah mati, tidak mendapat fasilitas dari pemerintah. Ada semacam rekomendasi dari kesbangpol bagi setiap instansi. Dan kita juga sudah mengirim kepada SKPD data tentang hal tersebut,” demikian Emzeq. (dia)

Share this article :

Posting Komentar

iklan bulian post
 
Support : budak dusun | bihan | bulian post
Copyright © 2011. Harian Umum Bulian Post - bp
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger