MUARA
BULIAN,BPost-Jumlah
Ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan OKP yang terdaftar di Kantor
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Batanghari mencapai 168.
Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga dan
Kesbang, Emzeq mengatakan, dari 168 Ormas, LSM dan OKP, hanya 83 yang terdaftar
memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sementara sisanya 85 lagi belum
memperpanjang SKT.
“ Sampai akhir Maret 2016, hanya ada
83 yang masih berlaku SKT nya, sisanya
85 lagi belum memperpanjang SKT,” ungkapnya kepada wartawan.
Menurut Emzeq, proses pengurusan SKT
bagi ormas maupun LSM cukup mudah. Caranya, organisasi yang bersangkutan cukup
melengkapi Akta Notaris Pendirian Organisasi, Surat Domisili Kelurahan, Kartu
Tanda Penduduk, Susunan Kepengurusan dan Program Kerja.
“ Kita menghimbau kepada Ormas, OKP dan
LSM yang ada untuk terus memperbaharui jika SKT-nya sudah tidak berlaku lagi,” himbaunya.
Kehadiran Ormas sebenarnya memiliki
dampak positif, sebagai pemberdayaan masyarakat. Namun, pembentukan ormas harus
dibarengi komitmen yang kuat dari anggota dan pengurusnya.
“ Saat pindah alamat kantor maupun
pergantian pengurus, mereka juga tidak melaporkan. Rendahnya inisiatif dari
ormas ataupun LSM dalam mengurus SKT tentu menyulitkan kami dalam melakukan
pendataan,” contohnya.
Padahal, koordinasi dan legalitas dari
Pemkab menjadi salah satu syarat penting untuk kelangsungan ormas itu sendiri,
misalnya, untuk mengajukan dana ke pemerintah pusat harus dilengkapi dengan SKT
yang dikeluarkan oleh Bakesbangpolinmas.
“ Yang jelas kalau tidak terdaftar atau
SKTnya yang sudah mati, tidak mendapat fasilitas dari pemerintah. Ada semacam
rekomendasi dari kesbangpol bagi setiap instansi. Dan kita juga sudah mengirim
kepada SKPD data tentang hal tersebut,” demikian Emzeq. (dia)
Posting Komentar