Bidan PTT usai menjalani pemeriksaan Inspektorat Batanghari (FOTO:ARDIAN FAISAL/BULIAN POST) |
Dugaan Pungutan Uang Perpanjangan
Kontrak Bidan PTT
MUARABULIAN, BPost - Inspektorat Kabupaten Batanghari, melakukan pemanggilan terhadap Kepala
Dinas Kesehatan Batanghari, H. Ayub Khan M.Kes, Rabu (2/3). Selain memanggil
Kepala Dinas, Inspektur Batanghari turut memanggil Sekretaris Dinas Kesehatan
dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian Dinkes Batanghari.
Inspektur Batanghari, Usman SH, mengatakan bahwa pemanggilan tiga pejabat
pada Dinas Kesehatan Batanghari ini, terkait dugaan Pungutan liar (Pungli) yang
dilakukan kepada tujuh Bidan PTT.
Tujuh Bidan PTT tersebut harus menyetor uang senilai Rp. 15 juta, untuk
bisa melanjutkan kontrak kerja pada 2016. Aksi Pungli itu akhirnya terbongkar,
setelah salah satu dari Bidan PTT menceritakan persoalan tersebut kepada
wartawan.
“ Bukan pemeriksaan, tapi hanya klarifikasi terkait pemberitaan dimedia
hari ini (kemarin-red), yang menyebutkan adanya Pungli oleh Dinas Kesehatan
terhadap Bidan PTT,” ungkap Inspektur, Rabu (2/3) diruang kerjanya.
Dijelaskan Usman, selama proses klarifikasi berlangsung tidak seorang pun
Bidan PTT yang mengaku, telah menyetor uang kepada pihak Dinkes Batanghari.
Selain itu, tidak ada seorang pun yang menunjukkan bukti setor uang
perpanjangan kontrak PTT.
“ Semua Bidan PTT tidak ada yang mau ngaku, bukti juga
tidak ada. Kalau ada bukti, akan masuk ranah pidana,” tutur Usman.
Inspektorar Batanghari, sambung Usman, dalam rangka perpanjangan kontrak
Bidan PTT, hanya menandatangani komitmen semacam format dalam perpanjangan
secara bersih tanpa ada pungutan.
“ Inspektorat Batanghari tidak pernah meminta maupun diberi uang dalam hal
perpanjangn kontrak Bidan PTT,” tegas Mantan Kepala BKD Batanghari ini.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lanjut Usman, dalam hal ini Dinkes
Batanghari, diminta untuk membuat surat dalam rangka perpanjangan kontrak,
tanpa dasar pungutan satu rupiah pun.
“ Saya wajib memanggil pihak Dinkes dan tujuh orang Bidan PTT untuk
klarifikasi, apalagi masalah ini telah diketahui publik,” tutup Usman.
Terpisah, Kepala Dinkes Batanghari, H. Ayub Khan, membantah Dinas Kesehatan
Batanghari telah melakukan pungutan terhadap tujuh Bidan PTT. Apalagi pungutan
untuk memperpanjang kontrak kerja tersebut mencapai RP. 15 juta perorang.
“ Tidak benar itu, mana ada pungutan sebesar itu terhadap Bidan PTT,”
bantah Ayub, didepan pintu Kantor Inspektorat Batanghari.
Ayub menambahkan, kehadirannya bersama Sekretaris Dinkes dan Kasubag
Kepegawaian Dinkes serta tujuh Bidan PTT, berdasarkan undangan dari pihak
Inspektorat Batanghari.
“ Kita hanya memberikan klarifikasi saja,” jawab Ayub singkat seraya
berlalu menuju mobil dinasnya BH 23 BZ, yang terparkir di halaman depan Kantor
Inspektorat Batanghari.
Sementara tujuh Bidan PTT yang diduga memberikan uang kepada pihak Dinkes
Batanghari, sebesar Rp. 15 juta perorang sama sekali tidak memberikan
keterangan. Ketujuh Bidan PTT ini berlarian menuju mobil pribadinya seraya
merundukan wajah setelah mengetahui keberadaan wartawan.
“ Ada wartawan rupanya,” bisik salah satu Bidan PTT kepada rekannya seraya
membuka pintu mobil. (dia)
Posting Komentar