quot;> Original Post at: http://bithoo.blogspot.co.id/2012/05/cara-mengunci-artikel-di-blog.html

Marihot Simpan Sabu Dibawa Kasur

Jumat, 15 April 20160 komentar





MERANGIN,BPost-Marihot Simanjuntak (30) warga Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang tak berkutik, ketika Sat Res Narkoba Polres Merangin, Jambi membekuknya di rumah.

Marihot ditangkap lantaran kedapatan menyimpan Narkotika jenis Sabu di bawah kasur kamarnya. Akibat perbuatannya tersebut, kini Marihot harus rela mendekam di balik jeruji besi.

Kasat Res Narkoba Polres Merangin Iptu Sobri membenarkan, penangkapan terhadap pelaku, dan kini pihaknya masih melakukan pengembangan, terkait asal usul barang haram tersebut.

“ Benar, kami berhasil mengamankan  satu pelaku yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya, dan kini Kami masih melakukan pengembangan, untuk mengetahui dari mana asal usul sabu tersebut,” ungkap Sobri.

Diceritakan Kasat, bahwa penangkapan tersebut bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, jika di rumah pelaku sering terjadi transaksi Narkoba. 

Mendapat informasi tersebut, Tim Sat Narkoba Polres Merangin langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di TKP, pelaku yang saat itu membuka usaha warung dan jual pulsa ini langsung diamankan petugas, dan petugas langsung melakukan penggeledahan seluruh rumah pelaku. 

Tak beberapa lama melakukan penggeledahan, akhirnya petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam plastik bening, satu buah korek api gas dan seperangkat alat hisap atau bong serta pipet kecil yang digunakan untuk membagi sabu.

“ Dan pelaku ini sebenarnya sudah lama menjadi Target Operasi (TO) kami, dan kemarin baru berhasil kami tangkap,” kata kasat.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal Empat Tahun Penjara. (uji/jon)

Share this article :

Posting Komentar

iklan bulian post
 
Support : budak dusun | bihan | bulian post
Copyright © 2011. Harian Umum Bulian Post - bp
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger