SAROLANGUN,BPost-Suasana
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko
mulai memanas. Muhammad Arham, salah seorang bakal calon Kepala Desa Muara
Limun, Kecamatan Limun akan menggugat Panitia Pilkades Muara Limun ke
Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun.
Pasalnya,
Muhammad Arham menilai Panitia Pilkades bertindak semena-mena dengan
membatalkan (tidak menerima, red) berkas pencalonannya tanpa alasan yang jelas.
Muhammad Arham
saat menggelar jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Sarolangun, Kamis (14/4) siang
menjelaskan kronologis pembatalan berkas pencalonannya oleh panitia Pilkades.
Dikatakan Arham,
dirinya mendaftarkan diri sebagai calon Kades Muara Limun pada Jum’at 01 April
2016. Saat itu berkas miliknya diterima lansung panitia, yang dibuktikan surat
tanda terima berkas calon Kades yang ditandatangani langsung oleh Ketua Panitia
Pahrowi.
“ Saya mendaftar
sesuai dengan waktu yang ditetapkan, belum habis masa pendaftaran,” kata Arham,
sambil menunjukkan surat tanda terima berkas tertanggal 1 April yang
ditandatangi Pahrowi selaku ketua panitia Pilkades Muara Limun.
Arham mengakui,
berkas yang diserahkannya saat itu belum lengkap. Dan panitia secara tertulis
memberikan Arham waktu untuk melengkapi berkas pencalonan hingga 16 April 2016.
“ Di tanda
terima berkas pencalonan terlampir secara tertulis saya diberi kesempatan
melengkapi berkas hingga 16 April 2016,” sebut Arham, seraya menunjukkan
catatan yang dimaksud.
Anehnya kata
Arham, tanggal 4 April 2016 panitia mengirimkan surat pembatalan dirinya
sebagai Calon Kades Muara Limun yang ditandatangi 12 orang panitia Pilkades.
“ Sangat
janggal, satu sisi panitia memberikan kesempatan bagi saya melengkapi
berkashingga 16 April, dan disatu sisi lagi berkas saya dibatalkan, ini merupakan
tindakan semena-mena,” ucap Arham, yang pernah menjadi Kepala Dusun di Muara
Limun ini.
Atas tindakan
yang dinilai semena-mena tersebut, dirinya berencana menggugat panitia Pilkades
yang telah mengangkangi hak dirinya sebagai warga Negara Indonesia untuk
mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Muara Limun.
“ Hak-hak saya
sebagai warga Desa Muara Limun dan sebagai warga Indonesia yang sehat jasmani
maupun rohani, telah dirampas oleh panitia Pilkades Muara Limun, makanya saya
menuntut keadilan dan akan menggugat ke PN Sarolangun, memori gugatan sedang
saya susun, paling lambat Senin saya sampaikan ke PN Sarolangun,” jelas Arham.
Sementara itu
Panitia Pilkades Muara Limun hingga berita ini ditulis belum bisa dihubungi.
Terpisah kepala
BPMPD Sarolangun, Zaidan melalui Kabid Pemdes, Hermansyah dikonfirmasi
menuturkan, sesuai Perbup pemilihan kepada desa akan dilakukan secara serentak
pada 11 Mei mendatang. Dimana pendaftaran dilakukan mulai 25 Maret hingga 2
Arpil. Dan setelah pendaftaran ada masa klarifikasi berkas calon yang dilakukan
mulai 3 April hingga 22 April.
Dalam aturan
juga disebutkan jelas Hermansyah, bahwa penerimaan pendaftaran calon, panitia
harus menerima berkas calan dalam keadaan lengkap. Dan jika berkas calon tidak
lengkap, maka panitia tidak boleh menerima pendataran calon.
“ Jika melihat
yang terjadi di Desa Muara Limun, dimana panitia sudah menerima pendaftaran
calon. Kemudian meminta untuk melengkapi hingga batas waktu yang ditentukan,
maka itu harus diikuti,” sebutnya.
Terkait kasus
yang terjadi di Desa Muara Limun sebutnya, pihaknya menyarankan agar panitia
bisa menyelesaikan ini dengan duduk bersama dengan BPD. Yakni melakukan rapat
ulang untuk mencari jalan keluar agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“ Kita harap
pelaksanaan pilkades serentak ini bisa berjalan dengan lancar,” harapnya. (fan/jon)
Posting Komentar