Kedapatan Miliki 0,4 Gram Sabu
MUARASABAK,BPost-Ini adalah pelajaran yang haru diterima HR,warga asal RT 14 Dusun Keramas Kelurahan Parit Culum I Kecamatan Sabak Barat. Dia harus meringkuk disel tahanan Mapolres Tanjabtim, setelah terbukti memiliki 0,4 gram Narkoba jenis sabu.
Tersangka mengaku menggunakan Narkoba karena merasa enak dibadan sebelum
menjalani aktifitasnya sehari-hari. Dan ini sudah di lakukannya selama 22 bulan
menggunakan barang haram tersebut.
“ Saya sudah kecanduan, hingga sering menggunakan sabu,” kata tersangka yang kesehariannya bekerja didepot air minum isi ulang, Kamis (14/4).
Dikatakan tersangka, bahwa sebelumnya keluarga pun telah mengetahui dirinya menggunakan Narkoba jenis sabu. Menurutnya, barang haram tersebut diperoleh dari temannya yang juga tinggal di Kelurahan Parit Culum I.
“ Belum sempat makai barang yang dikasih teman, saya menyesal telah
menggunakan Narkoba,” urainya.
Sementara itu, Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui
Kasubag Humas, Bripka Andi mengatakan, penangkapan tersangka terjadi (12/4)
lalu sekitar pukul 15.30 WIB.
“ Satu jam sebelum penangkapan kami telah mendapatkan informasi dari warga ada laki-laki yang diduga pengguna dan pemakai Narkoba jenis sabu,” jelasnya.
Setelah mendapatkan informasi, Tim Operasional Sat Narkoba Polres Tanjab Timur langsung diturunkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dan benar saja ternyata HR memiliki Narkoba jenis sabu.
“ Dari tangan tersangka kami temukan plastik bening yang berisi sabu seberat 0,4 gram," jelasnya.
Selain mengamankan tersangka dan sabu, pihaknya juga mengamankan barang
bukti berupa satu buah ponsel, satu unit sepeda motor merek Suzuki Nex. Saat
ini tersangka telah dilakukan penyidikan.
“ Tersangka Kami jerat ke dalam Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 34 Tahun 2009, dengan ancaman 4 tahun penjara,” tandasnya. (bp8/jon)
Posting Komentar