ILUSTRASI: BLHD BATANGHARI TIDAK PERNAH MENGELUARKAN IZIN B3 DAN IPAL RSUD HAMBA |
Terkait
Limbah B3 dan IPAL RSUD Hamba Muara Bulian
MUARA
BULIAN,BPost-Kepala
Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Batanghari, M. Rizal menegaskan,
BLHD Batanghari tidak pernah mengeluarkan Izin Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (B3) dan Izin Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian.
“ BLHD Batanghari tidak pernah
mengeluarkan izin IPAL dan Limbah B3,” tegas M. Rizal, kepada Bulian
Post dan beberapa wartawan, Senin (23/5).
Diakui Rizal, BLHD Batanghari hanya mengeluarkan
rekomendasi teknis serta melakukan pendampingan terhadap RSUD Hamba, untuk
pembuatan pengakajian teknis IPAL dan Limbah B3. Sementara untuk perizinan
merupakan wewenang Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu
(BPMPPT) Batanghari.
“ Kalau soal perizinan, silahkan tanya langsung
dengan instansi terkait (BPMPPT,red),” terang Rizal.
Mantan Kepala Disperindagkop Batanghari ini
menyayangkan, pihak RSUD Hamba Muara Bulian mendatangi Kantor BLHD Batanghari,
setelah polemik Limbah B3 IPAL mencuat kepermukaan melalui pemberitaan media
cetak maupun elektonik.
“ Nyatanya Direktur RSUD Hamba baru untuk
pembuatan kajian teknis IPAL dan Limbah B3,” sesal Rizal.
Sekedar mengingatkan, Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Hamba Muara Bulian, ternyata dibuang sembarangan oleh pihak rumah sakit.
Padahal limbah medis B3 sangat
berbaya bagi kesehatan manusia.
Direktur RSUD
Hamba Muara Bulian, dr. Hermina Basri, sempat membantah bahwa limbah
medis B3 RSUD Hamba dibuang sembarangan. Ia dengan tegas
mengatakan bahwa limbah medis B3
telah dilakukan pemusnahan dengan mesin pengolah limbah
padat.
“ Limbah
medis B3 rumah sakit tidak ada yang dibuang sembarangan,
dan itu tidak mungkin terjadi,” kata Hermina, menjawab pertanyaan wartawan,
Rabu (27/4) diruang kerjanya.
Ia kemudian dengan
lugas menjelaskan bahwa limbah medis B3
RSUD Hamba, tidak akan mungkin berserakan diatas permukaan tanah. Apalagi pihak
rumah sakit telah bekerjasama dengan pihak ketiga, dalam hal kebersihan
lingkungan rumah sakit.
“ Ngarang aja
informasi itu, kalau memang benar, tolong tunjukkan dimana lokasi pembuangan
sembarangan limbah medis B3
dimaksud,” tantang Hermina.
Bukti kalau limbah medis B3 RSUD Hamba Muara Bulian,
dibuang sembarangan oleh pihak rumah sakit, terekam dalam dokumentasi berupa
foto. Dalam foto tersebut sangat jelas terlihat limbah
medis B3, seperti jarum suntik, sarung tangan karet dan
perban bekas.
Setelah melihat
bukti foto tersebut, Hermina baru meyakini bahwa informasi limbah
medis B3 RSUD Hamba dibuang sembarangan oleh petugas
rumah sakit memang benar adanya. Hermina selanjutnya menghubungi salah satu
bawahannya melalui sambungan telepon, untuk melihat langsung limbah
medis B3 yang berserakan dekat tembok pembatas.
“ Informasinya ada
limbah B3 dibuang sembarang
dibelakang, tolong di cek langsung ya,” pinta Hermina kepada salah satu
bawahannya.
Berdasarkan bukti
foto tersebut, Hemina akhirnya mengakui bahwa limbah
medis B3 berasal dari RSUD Hamba. Hermina kemudian memohon
kepada wartawan untuk tidak dipublikasi.
“ Mohon jangan
diberitakan ya, rumah sakit ini tidak perlu lah diberikan,” pinta Hermina.
Selain limbah medis B3 dibuang sembarangan, RSUD
Hamba Muara Bulian ternyata sampai saat ini belum mengantongi izin
Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Padahal
RSUD Hamba Muara Bulian telah berdiri sejak lama. Hermina mengakui perizinan
IPAL sedang dalam proses pengurusan.
“ Bukan tidak ada
izin (IPAL), tapi saat ini masih dalam proses pengurusan izin,” kilah Hermina.
Persoalan belum
adanya perizinan IPAL RSUD Hamba Muara Bulian, mendapat sorotan Bupati
Batanghari Ir. Syahirsah SY, saat menggelar Inspeksi mendadak belum lama ini.
Bupati Syahirsah meminta agar Direktur RSUD Hamba Muara Bulian, segera mungkin
mengurus perizinan IPAL.
Meski belum
memiliki izin IPAL, Hermina menerangkan bahwa pihak rumah sakit terus melakukan
uji laboratorium ke Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Batanghari.
Uji laboratorium IPAL rumak sakit, sambung Hermina, dilakukan satu kali dalam
tiga bulan.
“ Kita lakukan uji
lab satu kali dalam tiga bulan, akan tetapi sebenarnya harus dilakukan satu
kali setiap bulan,” tutup Hermina seraya kembali memohon agar persoalan limbah medis B3 dan perizinan IPAL tidak
dipublikasi. (dia)
Posting Komentar