quot;> Original Post at: http://bithoo.blogspot.co.id/2012/05/cara-mengunci-artikel-di-blog.html

BLHD Tidak Pernah Keluarkan Izin

Senin, 23 Mei 20160 komentar

ILUSTRASI: BLHD BATANGHARI TIDAK PERNAH MENGELUARKAN IZIN B3 DAN IPAL RSUD HAMBA


Terkait Limbah B3 dan IPAL RSUD Hamba Muara Bulian

MUARA BULIAN,BPost-Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Batanghari, M. Rizal menegaskan, BLHD Batanghari tidak pernah mengeluarkan Izin Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Izin Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian.

“ BLHD Batanghari tidak pernah mengeluarkan izin IPAL dan Limbah B3,” tegas M. Rizal, kepada Bulian Post dan beberapa wartawan, Senin (23/5).

Diakui Rizal, BLHD Batanghari hanya mengeluarkan rekomendasi teknis serta melakukan pendampingan terhadap RSUD Hamba, untuk pembuatan pengakajian teknis IPAL dan Limbah B3. Sementara untuk perizinan merupakan wewenang Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Batanghari.

“ Kalau soal perizinan, silahkan tanya langsung dengan instansi terkait (BPMPPT,red),” terang Rizal.

Mantan Kepala Disperindagkop Batanghari ini menyayangkan, pihak RSUD Hamba Muara Bulian mendatangi Kantor BLHD Batanghari, setelah polemik Limbah B3 IPAL mencuat kepermukaan melalui pemberitaan media cetak maupun elektonik.

“ Nyatanya Direktur RSUD Hamba baru untuk pembuatan kajian teknis IPAL dan Limbah B3,” sesal Rizal.

Sekedar mengingatkan, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian, ternyata dibuang sembarangan oleh pihak rumah sakit. Padahal limbah medis B3 sangat berbaya bagi kesehatan manusia.

Direktur RSUD Hamba Muara Bulian, dr. Hermina Basri, sempat membantah bahwa limbah medis B3 RSUD Hamba dibuang sembarangan. Ia dengan tegas mengatakan bahwa limbah medis B3 telah dilakukan pemusnahan dengan mesin pengolah limbah padat. 
“ Limbah medis B3 rumah sakit tidak ada yang dibuang sembarangan, dan itu tidak mungkin terjadi,” kata Hermina, menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (27/4) diruang kerjanya. 
Ia kemudian dengan lugas menjelaskan bahwa limbah medis B3 RSUD Hamba, tidak akan mungkin berserakan diatas permukaan tanah. Apalagi pihak rumah sakit telah bekerjasama dengan pihak ketiga, dalam hal kebersihan lingkungan rumah sakit. 
“ Ngarang aja informasi itu, kalau memang benar, tolong tunjukkan dimana lokasi pembuangan sembarangan limbah medis B3 dimaksud,” tantang Hermina.
Bukti kalau limbah medis B3 RSUD Hamba Muara Bulian, dibuang sembarangan oleh pihak rumah sakit, terekam dalam dokumentasi berupa foto. Dalam foto tersebut sangat jelas terlihat limbah medis B3, seperti jarum suntik, sarung tangan karet dan perban bekas. 
Setelah melihat bukti foto tersebut, Hermina baru meyakini bahwa informasi limbah medis B3 RSUD Hamba dibuang sembarangan oleh petugas rumah sakit memang benar adanya. Hermina selanjutnya menghubungi salah satu bawahannya melalui sambungan telepon, untuk melihat langsung limbah medis B3 yang berserakan dekat tembok pembatas. 
“ Informasinya ada limbah B3 dibuang sembarang dibelakang, tolong di cek langsung ya,” pinta Hermina kepada salah satu bawahannya. 
Berdasarkan bukti foto tersebut, Hemina akhirnya mengakui bahwa limbah medis B3 berasal dari RSUD Hamba. Hermina kemudian memohon kepada wartawan untuk tidak dipublikasi.  
“ Mohon jangan diberitakan ya, rumah sakit ini tidak perlu lah diberikan,” pinta Hermina.

Selain limbah medis B3 dibuang sembarangan, RSUD Hamba Muara Bulian ternyata sampai saat ini belum mengantongi izin  Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Padahal RSUD Hamba Muara Bulian telah berdiri sejak lama. Hermina mengakui perizinan IPAL sedang dalam proses pengurusan.  
“ Bukan tidak ada izin (IPAL), tapi saat ini masih dalam proses pengurusan izin,” kilah Hermina. 
Persoalan belum adanya perizinan IPAL RSUD Hamba Muara Bulian, mendapat sorotan Bupati Batanghari Ir. Syahirsah SY, saat menggelar Inspeksi mendadak belum lama ini. Bupati Syahirsah meminta agar Direktur RSUD Hamba Muara Bulian, segera mungkin mengurus perizinan IPAL.  
Meski belum memiliki izin IPAL, Hermina menerangkan bahwa pihak rumah sakit terus melakukan uji laboratorium ke Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Batanghari. Uji laboratorium IPAL rumak sakit, sambung Hermina, dilakukan satu kali dalam tiga bulan. 

“ Kita lakukan uji lab satu kali dalam tiga bulan, akan tetapi sebenarnya harus dilakukan satu kali setiap bulan,” tutup Hermina seraya kembali memohon agar persoalan limbah medis B3 dan perizinan IPAL tidak dipublikasi. (dia)
Share this article :

Posting Komentar

iklan bulian post
 
Support : budak dusun | bihan | bulian post
Copyright © 2011. Harian Umum Bulian Post - bp
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger