MUARA BULIAN,BPost-Pemerintah Kabupaten Batanghari pasrah, setelah kalah bersengketa dengan PT Bulian Berkat Batanghari atau PT B3. Bupati Batanghari menyatakan tidak akan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengabulkan gugatan PT B3.
PT Bulian Berkat Batanghari berhasil mengalahkan Pemkab Batanghari dalam sengketa kepimilikan Jalan Lintas Koto Boyo-Rantau Gedang. Hal ini setelah Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi menerima gugatan PT B3 beberap waktu lalu dalam amar putusannya.
PTUN Jambi minta Pemkab Batanghari mencabut SK Bupati Batanghari Nomor 600 tahun 2012 tertanggal 23 juli 2012, tentang penetapan status ruas-ruas jalan Koto Boyo-Rantau Gedang sepanjang 19 kilometer, sebagai ruas jalan Kabupaten Batanghari. Dengan demikian penguasaan jalan tersebut kembali ke tangan PT B3.
“ Pemkab telah menerima hasil putusan PTUN Jambi dan tidak berniat mengajukan banding,” kata Bupati Syahirsah kepada wartawan belum lama ini.
Untuk diketahui, ruas jalan yang menjadi objek sengketa Pemkab Batanghari dan PT B3, merupakan akses utama masyarakat Koto Boyo dan wilayah sekitarnya. Jalan ini merupakan urat nadi perekenomian masyarakat setempat untuk membawa hasil pertanian. Setelah Pemkab Batanghari kalah sengketa dengan PT B3, praktis ruas jalan tersebut tak akan lagi boleh dilalui oleh masyarkaat umum. (dia)
Posting Komentar