MUARA BULIAN,BPost–Terkait dengan ilegalnya
PT Era Sakti Wira yang beroperasi Desa Pelayangan, Kecamatan Muara Tembesi, membuat Plt Sekda
Batanghari H Bachtiar SP berang, bahkan dalam waktu dekat dirinya akan segera
melayangkan surat peringatan agar perusahaan yang bergerak di bidang loading (
penumpukan sawit - red) tersebut segera mengurus izin.
Plt Sekda Batanghari, H Bachtiar SP saat di
konfirmasi membenarkan bahwa dirinya akan segera melayangkan surat peringatan
terhadap perusahaan EWF, karena sudah membandel dan tidak mengurus izin
operasional.
“ Dalam waktu dekat kita akan
membuat surat teguran pertama, jika di indahkan saja, maka kita akan kembali
melayangkan surat ke dua berbentuk teguran, dan jika masih membangkan maka,
surat teguran ke tiga akan segera kita lakukan tindakan, dan bisa juga menutup
usaha tersebut,” beber
Sekda.
Dikatakan Sekda, bahwa saat dirinya masih menjabat sebagai kepala dinas
perkebunan, sudah pernah memanggil pihak PT EWF, agar segera membuat izin
operasional tersebut, namun tidak di pedulikannya, padahal ketika itu sudah di
bantu oleh dinas perkebunan.
“ Saat saya masih menjabat
sebagai kepala dinas perkebunan, sudah saya beri tahu agar segera membuat izin
terlebih dahulu, namun hingga saat ini izin tersebut tidak juga di lakukan, dan
kali ini kita akan tindak tegas perusahaan yang membangkan di Batanghari,” ucapnya.
Saat ini pemerintah Batanghari sudah berkomitmen, ketika perusahaan
membandel akan segera di tindak lanjuti, bahkan di lakukan penutupan operasi,
ini bertujuan untuk menertibkan semua perusahaan yang ada di Batanghari.
Jika
tidak di ambil dengan langkah yang tegas, maka semua perusahaan yang masuk ke
wilayah Batanghari akan meremehakn perizinan tersebut, dan jika perusahaan
tidak memiliki izin, maka kita juga tidak akan bisa menerima Pendapatan Asli
Daerah (PAD).
“ Jika perusahaan banyak yang tidak
mengantongi izin, maka Batanghari akan minim pendapatan asli daerah, jika
memang aturan di galakkan dan tegakkan, maka PAD akan bertambah,” imbuhnya.
Lanjut Plt Sekda, bahwa untuk persyaratannya pembuatan loading harus ada
MOU terhadap pembeli, penjual, dan harus jelas asal usul buah tersebut. Dan
jika nanti terbuti tidak jelas, maka untuk sementara perusahaan tersebut tidak
di berikan izin.
“ Karena tidak jelas, maka untuk
sementara ini, tidak kita berikan izin, jika harus ditertibkan, maka akan kita
ditertibkan, jika perlu kita cabut izin tersebut,” tegas Sekda. (jon)
Posting Komentar