quot;> Original Post at: http://bithoo.blogspot.co.id/2012/05/cara-mengunci-artikel-di-blog.html

Sekda Tegur PT EWF Lewat Surat

Minggu, 01 Mei 20160 komentar




 
MUARA BULIAN,BPost–Terkait dengan ilegalnya PT Era Sakti Wira yang beroperasi Desa Pelayangan, Kecamatan Muara Tembesi, membuat Plt Sekda Batanghari H Bachtiar SP berang, bahkan dalam waktu dekat dirinya akan segera melayangkan surat peringatan agar perusahaan yang bergerak di bidang loading ( penumpukan sawit - red) tersebut segera mengurus izin. 

Plt Sekda Batanghari, H Bachtiar SP saat di konfirmasi membenarkan bahwa dirinya akan segera melayangkan surat peringatan terhadap perusahaan EWF, karena sudah membandel dan tidak mengurus izin operasional.  

Dalam waktu dekat kita akan membuat surat teguran pertama, jika di indahkan saja, maka kita akan kembali melayangkan surat ke dua berbentuk teguran, dan jika masih membangkan maka, surat teguran ke tiga akan segera kita lakukan tindakan, dan bisa juga menutup usaha tersebut,beber Sekda. 

Dikatakan Sekda, bahwa saat dirinya masih menjabat sebagai kepala dinas perkebunan, sudah pernah memanggil pihak PT EWF, agar segera membuat izin operasional tersebut, namun tidak di pedulikannya, padahal ketika itu sudah di bantu oleh dinas perkebunan. 

Saat saya masih menjabat sebagai kepala dinas perkebunan, sudah saya beri tahu agar segera membuat izin terlebih dahulu, namun hingga saat ini izin tersebut tidak juga di lakukan, dan kali ini kita akan tindak tegas perusahaan yang membangkan di Batanghari,” ucapnya. 

Saat ini pemerintah Batanghari sudah berkomitmen, ketika perusahaan membandel akan segera di tindak lanjuti, bahkan di lakukan penutupan operasi, ini bertujuan untuk menertibkan semua perusahaan yang ada di Batanghari.

Jika tidak di ambil dengan langkah yang tegas, maka semua perusahaan yang masuk ke wilayah Batanghari akan meremehakn perizinan tersebut, dan jika perusahaan tidak memiliki izin, maka kita juga tidak akan bisa menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD).  

Jika perusahaan banyak yang tidak mengantongi izin, maka Batanghari akan minim pendapatan asli daerah, jika memang aturan di galakkan dan tegakkan, maka PAD akan bertambah,imbuhnya. 

Lanjut Plt Sekda, bahwa untuk persyaratannya pembuatan loading harus ada MOU terhadap pembeli, penjual, dan harus jelas asal usul buah tersebut. Dan jika nanti terbuti tidak jelas, maka untuk sementara perusahaan tersebut tidak di berikan izin. 

Karena tidak jelas, maka untuk sementara ini, tidak kita berikan izin, jika harus ditertibkan, maka akan kita ditertibkan, jika perlu kita cabut izin tersebut,tegas Sekda. (jon)

Share this article :

Posting Komentar

iklan bulian post
 
Support : budak dusun | bihan | bulian post
Copyright © 2011. Harian Umum Bulian Post - bp
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger