quot;> Original Post at: http://bithoo.blogspot.co.id/2012/05/cara-mengunci-artikel-di-blog.html

Imam: Uang Tersangka akan Disita

Senin, 25 April 20160 komentar





MUARABULIAN,BPost-Kejaksaan Negeri Muara Bulian terus fokus menyelesaikan kasus dugaan Gratifikasi dana saving pada perjanjian kerjasama antara PT. Asiatic Persada dan Suku Anak Dalam (SAD) melalui koperasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Bulian, Tengku Imam Mulhakim menjelaskan, dalam beberapa hari mendatang, Jaksa akan melakukan penyintaan uang Tiga tersangka, yang disimpan pada salah satu Bank.

“ Kita akan menyita uang Ketiga tersangaka bernilai ratusan juta rupiah, yang disimpan tersangka pada salah satu Bank,” ungkap Imam, Senin (25/4) diruang kerjanya.

Dijelaskan Imam, proses penyitaan nantinya akan dilakukan dengan cara mendatangi langsung Bank yang dimaksud. Sebelum menyita uang Ketiga tersangka, sambung Imam, saat ini Kejari Muara Bulian tengah melakukan penyitaan dokumen penting asli.

“ Semua dokumen penting akan disita terlebih dahulu, sebelum melakukan penyitaan uang ketiga tersangka,” terang Imam.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Muara Bulian, melakukan penahanan terhadap Tiga pejabat, yang sebelumnya menyandang status Tersangka, dalam kasus gratifikasi Dana Saving Penyelesaian Konflik Suku Anak Dalam (SAD) dengan PT. Asiatic Persada.
Jaksa melakukan penahan terhadap Tiga pejabat ini sekitar pukul 18.00 WIB, Selasa (29/3) lalu. Mereka kemudian diantar pihak Kejari Muara Bulian ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Bulian, dengan status Tahanan titipan Kejaksaan selama 20 hari.
Kepala Kejari Muara Bulian, Polin O Sitanggang, melalui Kepala Seksi Intelijen Tengku Imam Mulhakim menjelaskan, Tiga pejabat dengan status Tersangka ini terdiri dari A. Mukti Sa’ari, Juliando Nainggolan dan Fathuddin Abdi.
 A. Mukti Sa’ri merupakan Mantan Asisten I Setda Batanghari. Sementara Juliando Nainggolan ketika itu menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Batanghari. Kemudian Fathuddin Abdi merupakan Ketua Lembaga Adat Kabupaten Batanghari aktif.
 “ Penahanan terhadap Tiga tersangka dilakukan karena semua persyaratan telah terpenuhi. Diantaranya pemanggilan saksi cukup, evaluasi dan kelengkapan Administrasi,” ungkap Imam Mulhakim, Selasa (29/3).
Ia menjelaskan, penahanan dilakukan terhadap Tiga tersangka, karena ancaman Pidana penjara diatas Lima tahun. Selain itu ada rasa khawatir pihak Kejari Muara Bulian, Ketiga tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi.
“ Penahanan ini dilakukan dengan alas an Subyektif dan Obyektif,” tuturnya.
Dijelaskan Imam bahwa uang senilai Rp. 1,11 Miliar dari PT. Asiatic Persada terlebih dahulu masuk ke Rekening Juliando Nainggolan. Selanjutnya uang tersebut dibagikan kepada A. Mukti Sa’ari dan Fathuddin Abdi.
“ A. Mukti Sa’ari mendapatkan bagian sebesar 200 juta rupiah dan Fathuddin Abdi mendapatkan bagian 320 juta rupiah, sisa uang tersebut masih Kita dalami,” tutup Imam. (dia)

Share this article :

Posting Komentar

iklan bulian post
 
Support : budak dusun | bihan | bulian post
Copyright © 2011. Harian Umum Bulian Post - bp
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger