MUARABULIAN,BPost-Kejaksaan Negeri
Muara Bulian terus fokus menyelesaikan kasus dugaan Gratifikasi dana saving
pada perjanjian kerjasama antara PT. Asiatic Persada dan Suku Anak Dalam (SAD)
melalui koperasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara
Bulian, Tengku Imam Mulhakim menjelaskan, dalam
beberapa hari mendatang, Jaksa akan melakukan penyintaan uang Tiga tersangka,
yang disimpan pada salah satu Bank.
“ Kita akan menyita uang Ketiga
tersangaka bernilai ratusan juta rupiah, yang disimpan tersangka pada salah
satu Bank,” ungkap Imam, Senin (25/4) diruang kerjanya.
Dijelaskan Imam, proses penyitaan
nantinya akan dilakukan dengan cara mendatangi langsung Bank yang dimaksud.
Sebelum menyita uang Ketiga tersangka, sambung Imam, saat ini Kejari Muara
Bulian tengah melakukan penyitaan dokumen penting asli.
“ Semua dokumen penting akan disita
terlebih dahulu, sebelum melakukan penyitaan uang ketiga tersangka,” terang
Imam.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Muara Bulian,
melakukan penahanan terhadap Tiga pejabat, yang sebelumnya menyandang status Tersangka, dalam kasus gratifikasi Dana
Saving Penyelesaian Konflik Suku Anak Dalam (SAD) dengan PT. Asiatic Persada.
Jaksa melakukan penahan terhadap Tiga pejabat ini sekitar pukul 18.00 WIB,
Selasa (29/3) lalu. Mereka kemudian diantar pihak Kejari Muara Bulian ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B
Muara Bulian, dengan status Tahanan titipan Kejaksaan selama 20 hari.
Kepala Kejari Muara Bulian, Polin O Sitanggang, melalui Kepala
Seksi Intelijen Tengku Imam Mulhakim menjelaskan, Tiga pejabat dengan status Tersangka ini terdiri dari A. Mukti Sa’ari,
Juliando Nainggolan dan Fathuddin Abdi.
A. Mukti Sa’ri merupakan Mantan Asisten I Setda
Batanghari. Sementara Juliando Nainggolan ketika itu menjabat sebagai Kepala
Bagian Hukum Setda Batanghari. Kemudian Fathuddin Abdi merupakan Ketua Lembaga
Adat Kabupaten Batanghari aktif.
“ Penahanan terhadap Tiga tersangka dilakukan karena semua persyaratan
telah terpenuhi. Diantaranya pemanggilan saksi cukup, evaluasi dan kelengkapan
Administrasi,” ungkap Imam Mulhakim, Selasa (29/3).
Ia menjelaskan, penahanan dilakukan terhadap Tiga tersangka, karena ancaman Pidana penjara
diatas Lima tahun. Selain itu ada rasa khawatir pihak Kejari Muara Bulian, Ketiga tersangka akan melarikan diri, menghilangkan
barang bukti dan mempengaruhi saksi.
“ Penahanan ini dilakukan dengan alas an Subyektif dan
Obyektif,” tuturnya.
Dijelaskan Imam bahwa uang senilai Rp. 1,11 Miliar
dari PT. Asiatic Persada terlebih dahulu masuk ke Rekening Juliando Nainggolan.
Selanjutnya uang tersebut dibagikan kepada A. Mukti Sa’ari dan Fathuddin Abdi.
“ A. Mukti Sa’ari mendapatkan bagian sebesar 200 juta
rupiah dan Fathuddin Abdi mendapatkan bagian 320 juta rupiah, sisa uang tersebut
masih Kita dalami,” tutup Imam. (dia)
Posting Komentar