Tiga Pelaku Berhasil Diringkus
MUARA BULIAN,BPost-Kepolisian Resort Batanghari berhasil mengungkap dan
menangkap Tiga orang pelaku Ilegal Loging, Jum’at (15/4) pekan lalu. Dari
tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan ratusan batang kayu tanpa dokumen. Kayu
tersebut diduga merupakan hasil penebangan liar.
Kapolres Batanghari AKBP Hery Widagdo melalui Kepala Satuan Reserse
Kriminal AKP Yumika menjelaskan, penangkapan ratusan batang kayu tanpa dokumen
resmi, terjadi di wilayah Dusun Sungai Gondang, Desa Rantau Gedang RT 2,
Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.
“ Kita dapat laporan dari masyarakat tentang adanya pelaku yang membawa kayu tanpa dokumen, dengan dirakit melalui Sungai di wilayah Dusun Sungai Gondang, Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam,” kata Yumika melalui pesan singkat kepada Bulian Post, Minggu (17/4).
Berbekal informasi masyarakat tersebut, sambung Yumika, Satuan Reserse
Kriminal bersama Tim Gabungan Polres Batanghari menuju TKP (Tempat kejadian
perkara) yang dimaksud.
Setibanya di TKP, sambung Yumika, Tim Gabungan menemukan kayu tanpa dokumen
sah sudah dirakit didalam sungai. Kayu jenis rimba campuran ini berjumlah 200
batang.
“ Selain mengamankan 200 batang kayu ilegal, polisi juga berhasil
mengamankan Tiga pelaku,” beber Perwira yang pernah menjabat Kapolsek Pemayung
ini.
Tiga pelaku Ilegal Loging yang berhasil diamankan, yakni MS (25), ZH (38),
warga Kecamatan Mersam. Sementara seorang pelaku lagi yakni P (45), tercatat
sebagai warga Kecamatan Maro Sebo Ulu.
“ Ratusan kayu Ilegal ini jenis Rimba Campuran dengan diameter rata-rata 20 hingga 60 centimeter dan panjang 4 meter,” tuturnya.
Barang bukti 200 batang kayu yang diduga hasil Ilegal Loging, lanjut
Yumika, di evakuasi polisi dengan memasang Police Line dalam areal PT Best,
yang berada di Desa Rambutan Masam, Kecamatan Muara Tembesi.
“ Polisi saat ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait
dokumen dan asal kayu tersebut,” demikian Yumika. (dia)


Posting Komentar