quot;> Original Post at: http://bithoo.blogspot.co.id/2012/05/cara-mengunci-artikel-di-blog.html

Polisi Amankan 200 Batang Kayu Ilegal

Minggu, 17 April 20160 komentar

ILEGAL LOGING: Ratusan batang kayu tanpa dokumen yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Batanghari, Jum'at (15/4) dinihari di Dusun Sungai Gondang, Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam. (FOTO: ARDIAN FAISAL/BULIAN POST)


Tiga Pelaku Berhasil Diringkus

MUARA BULIAN,BPost-Kepolisian Resort Batanghari berhasil mengungkap dan menangkap Tiga orang pelaku Ilegal Loging, Jum’at (15/4) pekan lalu. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan ratusan batang kayu tanpa dokumen. Kayu tersebut diduga merupakan hasil penebangan liar.

Kapolres Batanghari AKBP Hery Widagdo melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Yumika menjelaskan, penangkapan ratusan batang kayu tanpa dokumen resmi, terjadi di wilayah Dusun Sungai Gondang, Desa Rantau Gedang RT 2, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.

“ Kita dapat laporan dari masyarakat tentang adanya pelaku yang membawa kayu tanpa dokumen, dengan dirakit melalui Sungai di wilayah Dusun Sungai Gondang, Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam,” kata Yumika melalui pesan singkat kepada Bulian Post, Minggu (17/4).

Berbekal informasi masyarakat tersebut, sambung Yumika, Satuan Reserse Kriminal bersama Tim Gabungan Polres Batanghari menuju TKP (Tempat kejadian perkara) yang dimaksud.

Setibanya di TKP, sambung Yumika, Tim Gabungan menemukan kayu tanpa dokumen sah sudah dirakit didalam sungai. Kayu jenis rimba campuran ini berjumlah 200 batang.

“ Selain mengamankan 200 batang kayu ilegal, polisi juga berhasil mengamankan Tiga pelaku,” beber Perwira yang pernah menjabat Kapolsek Pemayung ini.

Tiga pelaku Ilegal Loging yang berhasil diamankan, yakni MS (25), ZH (38), warga Kecamatan Mersam. Sementara seorang pelaku lagi yakni P (45), tercatat sebagai warga Kecamatan Maro Sebo Ulu.

“ Ratusan kayu Ilegal ini jenis Rimba Campuran dengan diameter rata-rata 20 hingga 60 centimeter dan panjang 4 meter,” tuturnya.

Barang bukti 200 batang kayu yang diduga hasil Ilegal Loging, lanjut Yumika, di evakuasi polisi dengan memasang Police Line dalam areal PT Best, yang berada di Desa Rambutan Masam, Kecamatan Muara Tembesi.

“ Polisi saat ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait dokumen dan asal kayu tersebut,” demikian Yumika. (dia)  


Share this article :

Posting Komentar

iklan bulian post
 
Support : budak dusun | bihan | bulian post
Copyright © 2011. Harian Umum Bulian Post - bp
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger