ILUSTRASI: Polsekta Muara Bulian meringkus IRT saat mencuri emas di salah satu toko emas. |
MUARA
BULIAN, BPost - Aksi pencurian toko emas kembali terjadi lagi di
wilayah hukum Polres Batanghari. dimana kali ini pelaku merupakan salah seorang
Ibu rumah tangga yang berinisial NA, warga Kecamatan Mersam.
Dikatakan oleh
Kanit Reskrim Polsek Muara Bulian, IPDA Seno Hartono, bahwa pelaku tersebut
melancarkan aksinya dengan berpura – pura membeli perhiasan emas di toko emas
milik Herizal, saat penjaga toko lengah pelaku pun langsung mengambil emas yang
sempat dilihatnya.
“Aksi pencurian
ini terjadi senin (8/2) lalu, dengan motif hendak membeli emas namun saat
pedagang lengah emas pun diambil” jelasnya.
Dengan adanya
laporan atas tindak pelanggaran hukum ini, pihak Polsek Muara Bulian langsung
membekuk pelaku pada selasa (09/02) kemarin. Dari tangan pelaku polisi berhasil
mengamankan emas berbentuk gelang seberat 13,4 gram, yang harganya di taksir
mencapai Rp 6,4 juta.
Sementara itu,
saat dikonfirmasi, pelaku NA mengaku jika perbuatannya itu terpaksa dilakukan
lantaran desakan Ekonomi, dikarenakan anaknya terbaring di rumah sakit dan
butuh biaya perawatan.
“Sayo ngaku
salah, sayo ngambil Emas tu karena anak saya dalam keadaan sakit di rumah
sakit.” ungkat pelaku.
Namun dari
penuturannya, pelaku sempat memiliki itikad untuk mengembalikan emas yang di
curinya, akan tetapi muncul rasa ketakutan di dalam dirinya lantaran merasa
bersalah akhirnya niat tersebut terhalang, hingga akhirnya ia pun diamankan
pihak kepolisian.
“Sebenarnyo sayo
hari ini mau balikin emasnyo tapi sayo takut” sebutnya.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku pun di jerat dengan pasal 362 KUHP
tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (bp3)
Posting Komentar