quot;> Original Post at: http://bithoo.blogspot.co.id/2012/05/cara-mengunci-artikel-di-blog.html

Curi Emas, IRT Di Bekuk Polisi

Senin, 02 Mei 20160 komentar


ILUSTRASI: Polsekta Muara Bulian meringkus IRT saat mencuri emas di salah satu toko emas.



 MUARA BULIAN, BPost - Aksi pencurian toko emas kembali terjadi lagi di wilayah hukum Polres Batanghari. dimana kali ini pelaku merupakan salah seorang Ibu rumah tangga yang berinisial NA, warga Kecamatan Mersam.

Dikatakan oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Bulian, IPDA Seno Hartono, bahwa pelaku tersebut melancarkan aksinya dengan berpura – pura membeli perhiasan emas di toko emas milik Herizal, saat penjaga toko lengah pelaku pun langsung mengambil emas yang sempat dilihatnya.

“Aksi pencurian ini terjadi senin (8/2) lalu, dengan motif hendak membeli emas namun saat pedagang lengah emas pun diambil” jelasnya.

Dengan adanya laporan atas tindak pelanggaran hukum ini, pihak Polsek Muara Bulian langsung membekuk pelaku pada selasa (09/02) kemarin. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan emas berbentuk gelang seberat 13,4 gram, yang harganya di taksir mencapai Rp 6,4 juta.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, pelaku NA mengaku jika perbuatannya itu terpaksa dilakukan lantaran desakan Ekonomi, dikarenakan anaknya terbaring di rumah sakit dan butuh biaya perawatan.

“Sayo ngaku salah, sayo ngambil Emas tu karena anak saya dalam keadaan sakit di rumah sakit.” ungkat pelaku.

Namun dari penuturannya, pelaku sempat memiliki itikad untuk mengembalikan emas yang di curinya, akan tetapi muncul rasa ketakutan di dalam dirinya lantaran merasa bersalah akhirnya niat tersebut terhalang, hingga akhirnya ia pun diamankan pihak kepolisian.

“Sebenarnyo sayo hari ini mau balikin emasnyo tapi sayo takut” sebutnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku pun di jerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (bp3)


Share this article :

Posting Komentar

iklan bulian post
 
Support : budak dusun | bihan | bulian post
Copyright © 2011. Harian Umum Bulian Post - bp
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger