TANGKAP PELAJAR: Satpol PP Batanghari berhasil menjaring Tujuh pelajar yang berkeliaran saat jam pelajaran |
MUARA BULIAN,BPost – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batanghari, Kamis
(4/2) sekitar pukul 09.30 WIB, berhasil menangkap tujuh pelajar, yang berkeliaran
saat jam pelajaran berlangsung.
Kasi OPS dan Pengendalian, Ginanjar, mengatakan ketujuh pelajar tesebut
ditangkap pada empat lokasi berbeda, namun masih dalam kawasan Kota Muara
Bulian.
“ Dalam gelaran razia rutin kali ini, Kita berhasil menangkap tujuh pelajar
yang berkeliaran saat jam pelajaran,” ungkap Ginanjar diruang kerjanya.
Ia menjelaskan, razia yang dilakukan Satpol PP dalam rangka penegakan
Peraturan Daerah (Perda) No 17 Tahun 2007 tentang wajib belajar 12 tahun.
Tujuh pelajar yang ditangkap berasal dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
dan Madrasah Aliah Negeri (MAN). Ginanjar merincikan, dua pelajar berhasil
ditangkap saat berada di warnet depan SMP Negeri 3 Batanghari.
Selanjutnya dua orang pelajar ditangkap saat nongkrong pada cucian motor
depan SMK Kosgoro. Seorang pelajar ditangkap dalam warnet dikawasan simpang
rengas condong, seorang pelajar ditangkap berada dalam cafe depan pendopo rumah
dinas bupati dan seorang pelajar ditangkap saat berada dalam kawasan taman
bebekan.
“ Empat pelajar SMK, satu pelajar SMA dan dua pelajar MA,” rinci Ginanjar.
Terhadap tujuh pelajar tesebut, sambung Ginanjar, Satpol
PP Batanghari telah mengambil langkah, dengan cara memberikan
pembinaan dan dikembalikan kepihak sekolah masing-masing. Kemudian pihak
sekolah diberikan Surat Pernyataan.
“ Ketujuh pelajar didata, lalun diberikan pembinaan dan dikembalikan ke
pihak sekolah. Pihak sekolah yang nantinya akan memberitahu kepada setiap orang
tua pelajar,” bebernya.
Razia rutin penegakan Perda wajib belajar, lanjut Ginanjar, terus dilakukan
Satpol PP Batanghari, selama dua hari kerja dalam setiap bulan.
Kepala Satpol PP Batanghari, Ahmad Hariyono, membenarkan adanya penangkapan
terhadap tujuh pejalar pada saat jam pelajaran berlangsung. Ketujuh pelajar itu
diangkut menggunakan mobil Dalmas milik Satpol PP dari lokasi penangkapan.
“ Pihak sekolah telah dihubungi dan diminta untuk hadir menjemput pelajar
yang berhasil ditangkap petugas,” tutur Kasat.
Setelah dihubungi, sambung Kasat, pihak sekolah meminta kepada pihak Satpol
PP Batanghari, untuk memberikan hukuman berupa berjemur dilapangan dan mencuci
kamar mandi kantor Satpol PP.
“ Sesuai dengan permintaan dari pihak sekolah, maka pelajar terpaksa
membersihkan kamar mandi di kantor ini. Hal ini dilakukan akan mendatangkan
efek jera terhadap pelajar tersebut,” tutup Kasat.
Salah satu pelajar SMK yang berhasil ditangkap pihak Satpol PP dalam
gelaran razia rutin Perda No 17 Tahun 2007 tentang wajib belajar, mengaku bahwa
telah meminta ijin kepada security untuk keluar dari areal sekolah.
“ Sayo tadi sudah minta ijin dengan penjaga sekolah (Security-red),”
kilahnya. (dia)
Posting Komentar