Enggan Ajukan Banding Hasil Putusan PTUN
MUARA BULIAN,BPost-Pemerintah Kabupaten Batanghari berhasil dikalahkan PT. Berlian Berkat
Batanghari, dalam sengketa perebutan lahan. Hanya saja kekalahan Pemkab
Batanghari berdasarkan hasil putusan PTUN, tidak menjadikan Pemkab Batanghari
garang.
Dailami, Anggota DPRD Batanghari menilai Pemkab Batanghari sangat terlihat
lemah. Apalagi yang dipertaruhkan merupakan harga diri Pemerintah serta
masyarakat Batanghari.
“ Saya sangat menyayangkan Pemkab Batanghari tidak mengajukan banding,”
cetus Dailami, saat berada diruang kerja Ketua DPRD Batanghari belum lama ini.
Seperti diketahui, PT Berlian Berkat Batanghari beberapa waktu lalu berhasil mengalahkan Pemkab
Batanghari, dalam sengketa kepemilikan jalan Lintas Koto Boyo-Rantau Gedang. Dimana
proses hukumnya bergulir di PTUN Jambi.
Dalam amar putusannya, PTUN Jambi minta Pemkab Batanghari untuk mencabut SK
Bupati Batanghari Nomor 600 tahun 2012 tertanggal 23 juli 2012 tentang
penetapan status ruas-ruas jalan kotoboyo-rantau gedang sepanjang 19 kilometer,
sebagai ruas jalan kabupaten batanghari.
Namun sayangnya Pemkab terlihat hanya pasrah dan tidak mengambil langkah
banding terhadap putusan tersebut. Dampak yang ditimbulkan atas sikap lemah
Pemkab Batanghari ini adalah masyarakat Desa Koto Boyo dan sekitranya tidak
bisa mengakses jalan tersebut.
Pasalnya, jalan yang menjadi objek sengketa adalah akses utama masyarakat
setempat, dan setelah dikuasai sepenuhnya oleh perusahaan/ jalan tersebut kini
sudah ditutup oleh perusahaan.
Lobi yang dilakukan pemkab sebelumnya juga tidak membuahkan hasil. Padahal
pemerintah Kabupaten Batanghari hanya melobi perusahaan agar bersedia
memberikan akses jalan yang berada di HGU perusahaan tersebut agar boleh
dilalui masyarakat umum. (dia)
Posting Komentar