TEKEN PERJANJIAN: Salah satu Germo meneken surat perjanjian. (FOTO: ARDIAN FAISAL) |
MUARABULIAN,BPost-Kehadiran warung remang-remang (Warem) yang dilengkapi dengan wanita
penghibur, membuat resah warga Desa Pelayangan, Kecamatan Muara Tembesi,
Kabupaten Batanghari.
Puncak keresahan warga di akhiri dengan melakukan
penggerebekan sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (10/2) malam. Aksi puluhan warga
mendatangi warem dipimpin langsung Kepala Desa Pelayangan.
Terdapat empat warem yang menjadi target penggerebekan
warga, yang mendapat pengawalan dari jajaran Polsek Muara Tembesi, Tokoh Agama
dan Tokoh Adat Desa Pelayangan.
“ Dari hari penggerebekan warga, empat orang wanita
yang diduga penghibur berhasil diamankan,” ungkap Kepala Desa Pelayangan, Gun,
kepada wartawan melalui ponsel pribadinya, Rabu (10/2) malam.
Selain mengamankan empat wanita, sambung Gun, warga
juga berhasil menemukan beberapa minuman keras jenis Bir, berikut belasan botol
yang tidak lagi berisi.
“ Warga kemudian membawa empat wanita dan miras yang
ditemukan, menuju Balai Desa Pelayangan untuk dilakukan pendataan awal,” terangnya.
Setelah selesai dilakukan pendataan, selanjutnya empat
wanita dan barang bukti miras beserta botol kosong, diserahkan kepada pihak
Polsek Muara Tembesi.
Sebelum dilakukan penggerebekan, warga telah berulang
kali melakukan teguran kepada pemilik warung, untuk tidak mendatangkan wanita
penghibur. Pasalnya, kehadiran wanita penghibur akan mempengaruhi pemuda serta
warga.
“ Pemilik telah sering ditegur warga untuk tidak
mendatangkan wanita penghibur, tapi teguran warga tidak pernah digubris pemilik
warung,” kenang Gun.
Merasa teguran tidak mendapat respon pemilik warung,
lanjut Gun, akhirnya warga sepakat untuk mendatangi empat warung remang-remang.
Dari empat warem yang dituju, hanya dua warem yang menyediakan jasa wanita
penghibur.
“ Semuanya ada empat warem, tapi Cuma dua warem yang
ada wanitanya,” bebernya.
Emosi warga sempat memuncak selama aksi penggerebekan
berlangsung. Warga bahkan sempat ingin membakar bangunan warem, namun emosi
warga berhasil diredam pihak kepolisian dari sektor Muara Tembesi.
“ Emosi warga sempat memuncak dan ingin membakar
bangunan warung, untung saja dapat diredam pihak kepolisian,” beber Gun.
Berdasarkan hasil pengamatan warga, sambung Gun,
pemilik warung yang lebih dikenal warga dengan sebutan germo, mendatangkan
wanita penghibur dari salah satu kabupaten tetangga.
“ Pemilik warung mendatangkan wanita setiap tiga hari,
salah satu dari mereka berasal dari luar daerah Batanghari,” imbuhnya.
Gun berharap pasca kejadian ini, desa yang dipimpinnya
tidak lagi terdapat warem beserta wanita penghibur. Warga meminta kepada pihak
yang berwenang untuk memusnakan serta menlenyapkan aktivitas warem yang berada
di lokasi Bukit Paku.
“ Kahadiran warem sangat menganggu dan meresahkan
warga, selain itu juga melanggar hukum adat dan agama di Kabupaten
Batanghari,” tutupnya.
Kapolsek Muara Tembesi, AKP Firdon Marpaung,
membenarkan adanya aksi penggerebekan warem yang dilakukan warga Desa
Pelayangan. Aksi tersebut dilakukan sebagai wujud kemarahan warga karena
pemilik warung menyediakan wanita penghibur.
“ Memang benar telah terjadi penggerebekan warem oleh
warga, saat ini pemilik dan wanita yang bekerja pada warung itu telah Kita
amankan,” kata Firdon, Kamis (11/2) diruang kerjanya.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata satu dari empat
wanita yang berhasil digrebek warga, berasal dari salah satu Kabupaten
tetangga. Keempat wanita ini beserta pemilik warung yang juga wanita, nantinya
akan dijemput Satpol-PP Batanghari.
“ Kita sedang menuggu pihak Satpol-PP menjemput,
selanjutnya empat wanita dan pemilik warung akan diantar ke panti Sosial di
Kota Jambi,” beber Mantan Kasat Narkoba Polres Batanghari.
Sebelum diserahkan kepada Satpol-PP Batanghari,
sambung Firdon, empat wanita dan pemilik warung diminta menandatangai surat
penyataan tidak mengulangi perbuatan diatas materai 6000.
Untuk pemilik warung yang kedapatan menjual minuman
jenis Bir, polisi tidak melakukan penahan. Pemilik hanya menjalani pemerikasaan
dan akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Muara Bulian.
“ Pemilik warung yang menjual minuman hanya diperiksa,
sebab ini merupakan tindak pidana ringan. Namun tetap akan menjalni
persidangan,” pungkas Firdon.
Pantauan di Mapolsek Muara Tembesi, empat wanita yang
diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), beserta pemilik warung akhirnya
diangkut ke Mobil Dalmas Satpol-PP Batanghari, untuk selanjutnya diserahkan ke
Panti Sosial Kota Jambi.
Keempat wanita yang diduga sebagai PSK ini adalah RK
(34) warga RT 34 Kecamatan Seberida, SK (31) warga Pasar Atas Bangko, HM (41)
warga RT 04 Simpang Pulai, Kecamatan Muara Tembesi dan IF (33) warga Kampung
Baru.
Sementara pemilik empat warung yang di gerebek warga
yakni, Dewi (40) warga RT 8 Desa Pelayangan, Bonang (68) RT 8 Desa
Pelayangan, Nasir (45) warga RT 8 Desa Pelayangan dan Sukasmi (34) RT 8 Desa
Pelayangan. (dia)
Posting Komentar