TAMAT SMA: PERANGKAT DESA HARUS BERPENDIDIKAN TERAKHIR SMA (FOTO:ILUSTRASI) |
MUARA
BULIAN,BPost –
Dalam Pasal 50 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa
menyebutkan, perangkat desa harus berpendidikan paling rendah Tamatan Sekolah
Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan regulasi aturan ini akan berlaku pada
tahun 2017.
Adnan kepala Badan Pemberdayaan Masayarakat
dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Batanghari saat di konfirmasi membenarkan bahwa
saat ini pemerintahan desa harus ber ijazah minimal SLTA sederajat.
"Mulai dari Ketua RT/RW atau kepala
dusun, minimal berpendidikan SMA atau sederajat. Itu akan berlaku sejak
2017," ucapnya.
Dikatakan Adnan, bahwa saat ini jika ada
kepala desa yang ingin mengangkat perangkat desa, seperti Kaur dan yang
lainnya, harus ber ijazah minimal SMA, dan usia minimal 22 tahun dan maksimal
41 tahun.
“ Aturan ini sudah berlaku, bagi
pengangkatan perangkat yang baru, ini bertujuan untuk kemajuan desa, sebab usia
yang masih produktif di harapkan mampu membantu kepala desa dalam melakukan
pembangunan dan management desa.” Imbuhnya.
Sementara itu, untuk pencalonan kepala
desa saat ini minimal lulusan SLTP sederajat, dan usia minimal 25 tahun dan
tidak ada usia maksimal.
“ Untuk kepala desa sendiri, usia
minimal 25 tahun, dan usia maksimal tidak ada, namun kepala desa tidak boleh
memalsukan ijazah, karena ini melanggar aturan,” kata Adnan.
Lanjut Adnan, untuk pemilihan kepala
desa sendiri dengan E Voting, dan ini akan segera di lakukan di beberapa desa
yang akan melakukan pemilihan, dan Batanghari sendiri, menjadi contoh se
provinsi jambi untuk pemilihan kepala desa dengan E Voting.
“ Batanghari menjadi contoh untuk
kabupaten lain, karena kita sudah menggunakan system E Voting tidak lagi
manual, dan kita sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat berkenaan dengan
penggunan system E Voting tersebut,” tutupnya.(jon)
Posting Komentar