quot;> Original Post at: http://bithoo.blogspot.co.id/2012/05/cara-mengunci-artikel-di-blog.html

Perangkat Desa Harus Tamatan SMA

Kamis, 19 Mei 20160 komentar

TAMAT SMA: PERANGKAT DESA HARUS BERPENDIDIKAN TERAKHIR SMA (FOTO:ILUSTRASI)


MUARA BULIAN,BPost – Dalam Pasal 50 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menyebutkan, perangkat desa harus berpendidikan paling rendah Tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan regulasi aturan ini akan berlaku pada tahun 2017.

Adnan kepala Badan Pemberdayaan Masayarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Batanghari saat di konfirmasi membenarkan bahwa saat ini pemerintahan desa harus ber ijazah minimal SLTA sederajat.

"Mulai dari Ketua RT/RW atau kepala dusun, minimal berpendidikan SMA atau sederajat. Itu akan berlaku sejak 2017," ucapnya.

Dikatakan Adnan, bahwa saat ini jika ada kepala desa yang ingin mengangkat perangkat desa, seperti Kaur dan yang lainnya, harus ber ijazah minimal SMA, dan usia minimal 22 tahun dan maksimal 41 tahun.

“ Aturan ini sudah berlaku, bagi pengangkatan perangkat yang baru, ini bertujuan untuk kemajuan desa, sebab usia yang masih produktif di harapkan mampu membantu kepala desa dalam melakukan pembangunan dan management desa.” Imbuhnya.

Sementara itu, untuk pencalonan kepala desa saat ini minimal lulusan SLTP sederajat, dan usia minimal 25 tahun dan tidak ada usia maksimal.

“ Untuk kepala desa sendiri, usia minimal 25 tahun, dan usia maksimal tidak ada, namun kepala desa tidak boleh memalsukan ijazah, karena ini melanggar aturan,” kata Adnan.

Lanjut Adnan, untuk pemilihan kepala desa sendiri dengan E Voting, dan ini akan segera di lakukan di beberapa desa yang akan melakukan pemilihan, dan Batanghari sendiri, menjadi contoh se provinsi jambi untuk pemilihan kepala desa dengan E Voting.


“ Batanghari menjadi contoh untuk kabupaten lain, karena kita sudah menggunakan system E Voting tidak lagi manual, dan kita sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat berkenaan dengan penggunan system E Voting tersebut,” tutupnya.(jon)
Share this article :

Posting Komentar

iklan bulian post
 
Support : budak dusun | bihan | bulian post
Copyright © 2011. Harian Umum Bulian Post - bp
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger