Dishub
Batanghari Tunggu SK Gubernur
MUARA
BULIAN,BPost–Angkutan
Kota (Angkot) dan Angkutan Desa (Angdes) yang beroperasi dalam Kota Muara
Bulian, belum menurunkan tarif angkutan. Para sopir hingga saat ini masih
menggunakan tarif angkutan lama.
Padahal, Kementerian Perhubungan RI
telah menetapkan penyesuaian tarif anggkuatan umum sehubungan dengan kebijakan
pemerintah dengan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Penyesuaian tarif tersebut tertuang
dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor SE 15 Tahun 2016 Tentang
Penyesuaian Tarif angkutan Umum yang dikeluarkan pada 1 April 2016.
Dimana penurunan Bahan Bakar Minyak
(BBM) jenis Solar dan Premium mengalami penurunan Harga Eceran Tetap (HET)
sebesar Rp 500 perliter. Sebelumnya harga BBM jenis Premium Rp 6.950 perliter,
turun menjadi Rp 6.450 perliter. Kemudian untuk jenis Solar harga semula Rp
5.650 turun menjadi Rp 5.150 perliter.
Sekretaris Dinas Perhubungan Batanghari,
A Nangcik membenarkan, sopir Angkot dan Angdes masih menggunakan tarif
angkutan lama.
“ Ya, sopir masih gunakan tarif
lama, karena hingga saat ini Kita belum terima surat dari Gubernur Jambi
maupun dari Kemenhub RI,” jawab Nagcik, Rabu (6/4) kepada wartawan.
Menurut Mantan Camat Pemayung ini,
biasanya Kemenhub RI telah mengeluarkan SE tentang harga tarif angkot dengan
turun sekitar 3 persen dari harga dasar.
Sementara harga tarif Angkot saat
ini masih Rp 3000 untuk Umum dan Rp 2000 untuk anak sekolah. Sedangkan tarif
untuk Andes masih berlaku tarif lama yakni, Rp 6000.
“ Kalau Angdes tarifnya Rp 6000, seperti
Bulian – Tembesi,” bebernya.
Diakatakan Nangcik, untuk harga tarif
itu sendiri pihaknya hanya mempuyai kewenangan untuk dalam wilayah Kabupaten
Batanghari. Sedangkan untuk tarif AKAP dan AKDP bukan wewenang Dishub
Batanghari.
Meski sopir masih menggunakan tarif
angkutan lama, lanjut Nangcik, pihaknya belum menerima keluhan dari masyarakat
hingga saat ini.
“ Kita belum menerima keluhan dari
masyarakat,” tutupnya. (dia)
Posting Komentar