quot;> Original Post at: http://bithoo.blogspot.co.id/2012/05/cara-mengunci-artikel-di-blog.html

Truk Batubara Melintas Siang Bolong

Kamis, 21 April 20160 komentar



MELINTAS: Truk Batu Bara tetap melintas dijalan raya, meski pada SIANG BOLONG



BATHIN XXIV,BPost-Truk batubara hingga saat ini masih saja membandel dan masih tetap beroperasi pada siang hari di Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten Batanghari, tepatnya di jalan lintas (Jalin) Sarolangun-Muara Tembesi. Pasalnya, sejumlah truk batubara ini masih terlihat leluasa dengan berkeliaran di sepanjang jalin tersebut.

Pantauan Bulian Post di lapangan, Rabu (20/04) kemarin, sekitar pukul 11.00 WIB. Di jalan lintas Sarolangun – Muara Tembesi, tepatnya di sepanjang ruas jalan Kecamatan Bathin XXIV, truk batubara yang beroperasi disiang hari masih saja terlihat. Namun, intensitasnya mulai berkurang. Karena, hanya beberapa truk batubara yang masih membandel dan terlihat melintas di ruas jalan tersebut.

Selain itu, Persoalan truk batubara ini juga akan terus menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Karena, kehilangan nyawa atau pun lakalantas tunggal yang melibatkan truk batubara ini, masih melekat dipikiran masyarakat. Bahkan, kejadian tersebut seakan-akan sudah menjadi hantu di siang bolong.

Musa salah seorang pengendara sepeda motor yang merupakan warga di Kecamatan Bathin XXIV kepada Bulian Post mengatakan, dirinya hingga saat ini masih kerap melihat truk batubara yang masih melintas di pagi hari atau pun siang hari.

“ Saya lihat masih saja truk batubara melintas pada siang hari. Terkadang jam 10 pagi mereka sudah beraktivitas, dan ini tentunya menjadi pertanyaan buat kami selaku masyarakat. Kenapa perusahaan batubara masih mengabaikan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah,” kata Musa.

Lanjutnya, dirinya selaku masyarakat Kabupaten Batanghari sangat menyayangkan apabila Peraturan yang sudah ditetapkan masih diabaikan oleh Perusahaan yang mengangkut emas hitam (batubara-red) ini.

“ Ya, kita mengerti para sopir ini mau mencari rezeki. Namun, mereka seharusnya tidak melintas di pagi hari juga, dan mereka juga harus taat terhadap Peraturan yang sudah berlaku. Karena, paraturannya kan sudah ada, truk Batubara diperbolehkan melintas pada malam hari saja, yakni pada pukul 23.00 WIB,” ujarnya

Hal senada juga disampaikan oleh Mardi, dirinya sangat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Dinas terkait, untuk bertindak tegas terhadap truk batubara ini. Sebab, jika peraturannya sudah berlaku, hal itu sudah seharusnya dijalankan dan ditaati.

“ Karena, seperti yang kita ketahui ditahun 2015 lalu, sudah berapa banyak truk batubara ini menelan korban jiwa. Makanya Kita sangat berharap, pemerintah dapat bertindak tegas terhadap para sopir truk batubara yang masih membandel ini. Agar, hal yang serupa tidak terulang lagi di tahun 2016 ini,” ungkapnya.

Seperti yang telah di ketahui bersama bahwa, mengenai tata cara pelaksanaan pengangkutan batubara ini, telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 13 Tahun 2012 dan diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jambi No. 18 Tahun 2013.

Selain itu,Pemerintah Kabupaten Batanghari sendiri juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Batanghari No. 20 Tahun 2013 dan keputusan Bupati Batanghari No. 452 Tahun 2013 tentang pengangkutan angkutan batubara. Dimana dalam Perbup itu sudah jelas diterangkan, bahwa angkutan truk batubara harus melewati jalan khusus atau dengan melalui jalur sungai untuk mengangkut Batubara. (pir/jon)



Share this article :

Posting Komentar

iklan bulian post
 
Support : budak dusun | bihan | bulian post
Copyright © 2011. Harian Umum Bulian Post - bp
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger