MELINTAS: Truk Batu Bara tetap melintas dijalan raya, meski pada SIANG BOLONG |
BATHIN XXIV,BPost-Truk
batubara hingga saat ini masih saja membandel dan masih tetap beroperasi pada
siang hari di Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten Batanghari, tepatnya di jalan
lintas (Jalin) Sarolangun-Muara Tembesi. Pasalnya, sejumlah truk batubara ini
masih terlihat leluasa dengan berkeliaran di sepanjang jalin tersebut.
Pantauan Bulian Post di lapangan,
Rabu (20/04) kemarin, sekitar pukul 11.00 WIB. Di jalan lintas Sarolangun –
Muara Tembesi, tepatnya di sepanjang ruas jalan Kecamatan Bathin XXIV, truk
batubara yang beroperasi disiang hari masih saja terlihat. Namun, intensitasnya
mulai berkurang. Karena, hanya beberapa truk batubara yang masih membandel dan
terlihat melintas di ruas jalan tersebut.
Selain itu,
Persoalan truk batubara ini juga akan terus menjadi momok yang menakutkan bagi
masyarakat. Karena, kehilangan nyawa atau pun lakalantas tunggal yang
melibatkan truk batubara ini, masih melekat dipikiran masyarakat. Bahkan,
kejadian tersebut seakan-akan sudah menjadi hantu di siang bolong.
Musa salah
seorang pengendara sepeda motor yang merupakan warga di Kecamatan Bathin XXIV
kepada Bulian Post mengatakan, dirinya hingga saat ini masih kerap melihat truk
batubara yang masih melintas di pagi hari atau pun siang hari.
“ Saya lihat
masih saja truk batubara melintas pada siang hari. Terkadang jam 10 pagi mereka
sudah beraktivitas, dan ini tentunya menjadi pertanyaan buat kami selaku
masyarakat. Kenapa perusahaan batubara masih mengabaikan peraturan yang sudah
ditetapkan oleh Pemerintah,” kata Musa.
Lanjutnya,
dirinya selaku masyarakat Kabupaten Batanghari sangat menyayangkan apabila
Peraturan yang sudah ditetapkan masih diabaikan oleh Perusahaan yang mengangkut
emas hitam (batubara-red) ini.
“ Ya, kita
mengerti para sopir ini mau mencari rezeki. Namun, mereka seharusnya tidak
melintas di pagi hari juga, dan mereka juga harus taat terhadap Peraturan yang
sudah berlaku. Karena, paraturannya kan sudah ada, truk Batubara diperbolehkan
melintas pada malam hari saja, yakni pada pukul 23.00 WIB,” ujarnya
Hal senada juga
disampaikan oleh Mardi, dirinya sangat berharap kepada Pemerintah Kabupaten
Batanghari melalui Dinas terkait, untuk bertindak tegas terhadap truk batubara
ini. Sebab, jika peraturannya sudah berlaku, hal itu sudah seharusnya
dijalankan dan ditaati.
“ Karena,
seperti yang kita ketahui ditahun 2015 lalu, sudah berapa banyak truk batubara
ini menelan korban jiwa. Makanya Kita sangat berharap, pemerintah dapat bertindak
tegas terhadap para sopir truk batubara yang masih membandel ini. Agar, hal
yang serupa tidak terulang lagi di tahun 2016 ini,” ungkapnya.
Seperti yang
telah di ketahui bersama bahwa, mengenai tata cara pelaksanaan pengangkutan
batubara ini, telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 13 Tahun 2012 dan
diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jambi No. 18 Tahun 2013.
Selain
itu,Pemerintah Kabupaten Batanghari sendiri juga telah mengeluarkan Peraturan
Bupati (Perbup) Batanghari No. 20 Tahun 2013 dan keputusan Bupati Batanghari
No. 452 Tahun 2013 tentang pengangkutan angkutan batubara. Dimana dalam Perbup
itu sudah jelas diterangkan, bahwa angkutan truk batubara harus melewati jalan
khusus atau dengan melalui jalur sungai untuk mengangkut Batubara. (pir/jon)
Posting Komentar