quot;> Original Post at: http://bithoo.blogspot.co.id/2012/05/cara-mengunci-artikel-di-blog.html

Mawar Diperkosa Usai Nyabu

Kamis, 19 Mei 20160 komentar

ILUSTRASI


MUARA BULIAN,BPost-Aksi pemerkosaan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Pelaku bernama Ali Ridho, warga Desa Bukit Paku, Kecamatan Muara Tembesi, tega melakukan pemerkosaan terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya), yang merupakan tetangga dekat pelaku.

Sebelum melakukan hasrat birahinya, pria pengangguran beranak satu ini terlebih dahulu mengajak Mawar (16), yang masih duduk dibangku salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam Kecamatan Muara Tembesi, untuk menggelar pesta Narkoba jenis Sabu.

Kapolres Batanghari AKBP Hery Widagdo melalui Kasat Reskrim AKP Yumika membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan anak dibawah umur. Tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.

“ Tersangka ditangkap saat berada dalam rumahnya di kawasan Desa Bukit Paku,  Kecamatan Muara Tembesi, atas laporan orang tua korban,” ungkap Yumika.

Dijelaskan Yumika, orang tua korban sebelumnya telah menaruh kecurigaan atas gerak-gerik sang anak. Apalagi pada hari kejadian, anak mereka pulang larut malam.

“ Orang tua korban curiga anaknya pulang larut malam, setelah dipaksa bercerita akhirnya korban mengakui bahwa dirinya telah diperkosa Ali Ridho,” beber Yumika.

Dihadapan polisi tersangka mengaku, sebelum melanjalankan niat kejinya, dirinya sengaja menjemput korban dirumah untuk selanjutnya diajak makan sate di sebuah  warung.

“ Setelah itu, diperkirakan tengah malam tersangka mengajak korban  pulang kerumahnya. Akan tetapi di tengah perjalanan, korban  berusaha di bujuk  dan dirayu untuk mau menghisap sabu-sabu di sebuah gubuk di tengah kebun sawit yang tak jauh dari rumah korban,” terang Yumika.

Usai menggelar pesta sabu, lanjut Yumika, korban dipaksa untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Namun pada awalnya korban menolak ajakan tersangka. Akan tetapi korban yang masih di bawah umur ini akhirnya tak berdaya atas paksaan tersangka.


“ Atas kejadian tersebut, tersangka terancam pasal 21, undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (dia)
Share this article :

Posting Komentar

iklan bulian post
 
Support : budak dusun | bihan | bulian post
Copyright © 2011. Harian Umum Bulian Post - bp
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger