Ada
Warga Ngaku Sebagai Pemilik Lahan
MUARA
BULIAN,BPost-Rencana
lelang pembangunan Pasar Induk Muara Tembesi akan direvitlasi pada tahun
ini menggunakan Dana APBN 2016 terpaksa ditunda. Pasalnya, lahan tersebut
bermasalah mengenai status kepemilikan lahan.
Rencananya, lahan Eks Kantor UPTD PdK
Batanghari, seluas 1,25 hektar yang berada tak jauh dari pasar lama, akan
menjadi lokasi pembangunan ratusan los dan kios baru. Namun,
belakangan ada seorang warga Jakarta mengaku berkuasa atas lahan tersbut.
Sehingga lelang proyek dengan nilai 6,1 milyar ini belum dilakukan.
Kabid Perdagangan Disperindagkop Batanghari,
Suparno mengatakan lelang pembangunan pasar baru Muara Tembesi yang sedianya
dilakukan akhir mei ini, kemungkinan akan akan ditunda akibat adanya persoalan
ini.
“ Meski klaim tersbut hanya secara
lisan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan bagian aset Pemkab
Batanghari. Agar pembangunan pasar baru Muaratembesi tidak menimbulkan masalah
di kemudian hari," ujarnya.
Dikatakannya, karena revitlasi pasar
Muaratembesi menggunakan dana tugas perbantuan dari kementerian koperasi dan
UMKM, Pemkab Batanghari diberi waktu untuk segera menyelesaikan sengketa
lahan sebelum proses pembangunannya dimulai.
" Sebelum proses pembangunan
dimulai, Kita harus secepatnya segera menyelesaikan," ungkapnya.
Terpisah, Kabag Aset Setda Batanghari,
Deni Eko Purwanto membenarkan belum lama ini ada seorang warga Jakarta yang
mengaku sebagai ahli waris Mawardi pemilik tanah seluas 1,5 hektare di km
6 keluarahan Kampung Baru, Kecamatan Muaratembesi.
" Lahan ini tak lain merupakan
lokasi revitalisai pasar induk Muaratembesi yang akan dibangun ratusan kios
semi modern," jelasnya.
Secara historis, lahan yang sesungguhnya
1,25 hektare ini pernah digunakan sebagai rumah Dinas wedana daerah tingkat II
Batanghari tahun 1970. dan selanjutnya difungsikan sebagai kantor uptd
pendidikan kebudayaan Batanghari.
" Namun entah kenapa bekalangan ada pihak
yang mengklaim lahan ini sbeagai milik pribadi,"katanya.
Bagian Aset sendiri masih menganalisa
klaim warga Jakarta tersebut. Karena hanya disampikan secara lisan tanpa
menunjukkan dokumen otentik. Sedangkan, pemkab Batanghari sendiri telah
memiliki dokumen yang sah berupa sporadik dari kelurahan setempat.
"Batanghari sendiri siap jika yang bersangkutan ingin
menggugat kepemilkan tanah tersebut secara perdata," tutup Deni. (dia)
Posting Komentar