Pelaku
Pecah Kaca Jendela dengan Balok
MUARA
BULIAN,BPost-Jajaran
Kepolisian Sektor Mersam, berhasil membekuk kawanan pencuri Kantor PT. Deli
Muda Perkasa (DMP). Pelaku pencurian Kantor pabrik kelapa sawit ini berjumlah
Empat orang.
Kepala Polsek Mersam IPTU Edi Bermawan
menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada 28 Maret 2016 lalu. Namun dari empat
pelaku, polisi hanya berhasil mengamankan Tiga orang. Sementara seorang pelaku
masih terus menjadi buruan Polsek Mersam.
“ Pelaku yang berhasil Kita tangkap
berjumlah Tiga orang. Sedangkan otak pencurian merupakan mantan pegawai PT.
DMP,” ungkap Edi Bermawan, Senin (4/4) dalam gelaran pers diteras Balai Laluan
Mapolres Batanghari.
Mantan KBO Reskrim Polres Batanghari ini
menambahkan, Tiga pelaku pencurian Kantor PT. DMP yakni, Bakri,
Dasrin dan Sasmita. Bakri dan Dasrin merupakan warga Kecamatan Maro Sebo Ulu.
Sementara Sasmita tercatat sebagai warga Kecamatan Mersam.
“ Dari hasil pemeriksaan anggota, kawanan
pencuri masuk Kantor setelah memecahkan kaca jendela, menggunakan dua batang
kayu balok,” terangnya.
Selain berhasil membekuk Tiga pelaku
pembobol Kantor PT. DMP, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil
curian. Barang elektonik ini terdiri dari CPU, Monitor dan Global
Positioning System (GPS) milik
perusahaan.
“ Barang bukti lain yang diamankan berupa dua balok kayu, sepeda motor, linggis dan alat pemotong besi yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya,” beber Edi
Bermawan.
Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, sambung Edi, ketiga pelaku terpaksa mendekam dalam sel tahanan
Mapolres Batanghari. Ketiganya diancam kurungan penjara selama Tujuh tahun,
berdasarkan Pasal 363 Tentang Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan
kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan
dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu,
perintah palsu atau pakaian jabatan
palsukurungan
penjara Tujuh Tahun.
“ Kita kenakan Pasal 363, dengan ancaman
Tujuh tahun penjara. Pelaku seorang lagi yang berghasil kabur akan tetap diburu
petugas,” demikian Edi Bermawan. (dia)
Posting Komentar