quot;> Original Post at: http://bithoo.blogspot.co.id/2012/05/cara-mengunci-artikel-di-blog.html

Pembobol Kantor PT DMP Dibekuk

Jumat, 15 April 20160 komentar




Pelaku Pecah Kaca Jendela dengan Balok

MUARA BULIAN,BPost-Jajaran Kepolisian Sektor Mersam, berhasil membekuk kawanan pencuri Kantor PT. Deli Muda Perkasa (DMP). Pelaku pencurian Kantor pabrik kelapa sawit ini berjumlah Empat orang.

Kepala Polsek Mersam IPTU Edi Bermawan menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada 28 Maret 2016 lalu. Namun dari empat pelaku, polisi hanya berhasil mengamankan Tiga orang. Sementara seorang pelaku masih terus menjadi buruan Polsek Mersam.

“ Pelaku yang berhasil Kita tangkap berjumlah Tiga orang. Sedangkan otak pencurian merupakan mantan pegawai PT. DMP,” ungkap Edi Bermawan, Senin (4/4) dalam gelaran pers diteras Balai Laluan Mapolres Batanghari.

Mantan KBO Reskrim Polres Batanghari ini menambahkan, Tiga pelaku pencurian Kantor PT. DMP yakni, Bakri, Dasrin dan Sasmita. Bakri dan Dasrin merupakan warga Kecamatan Maro Sebo Ulu. Sementara Sasmita tercatat sebagai warga Kecamatan Mersam.

“ Dari hasil pemeriksaan anggota, kawanan pencuri masuk Kantor setelah memecahkan kaca jendela, menggunakan dua batang kayu balok,” terangnya.

Selain berhasil membekuk Tiga pelaku pembobol Kantor PT. DMP, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian. Barang elektonik ini terdiri dari CPU, Monitor dan Global Positioning System (GPS) milik perusahaan.

“ Barang bukti lain yang diamankan berupa dua balok kayu, sepeda motor, linggis dan alat pemotong besi yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya,” beber Edi Bermawan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Edi, ketiga pelaku terpaksa mendekam dalam sel tahanan Mapolres Batanghari. Ketiganya diancam kurungan penjara selama Tujuh tahun, berdasarkan Pasal 363 Tentang Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsukurungan penjara Tujuh Tahun.

“ Kita kenakan Pasal 363, dengan ancaman Tujuh tahun penjara. Pelaku seorang lagi yang berghasil kabur akan tetap diburu petugas,” demikian Edi Bermawan. (dia)

Share this article :

Posting Komentar

iklan bulian post
 
Support : budak dusun | bihan | bulian post
Copyright © 2011. Harian Umum Bulian Post - bp
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger