quot;> Original Post at: http://bithoo.blogspot.co.id/2012/05/cara-mengunci-artikel-di-blog.html

Nikah Harus Bebas Narkoba

Minggu, 01 Mei 20160 komentar


Ketua DPRD Batanghari, H. M. Mahdan, S.Kom didampingi Kepala Kemenag Batanghari Herman



MUARA BULIAN, BPost - Untuk mencegah maraknya penggunaan Narkoba di Kabupaten Batanghari, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari, berencana akan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan penyalahgunaan Narkoba bagi pasangan yang mau menikah.

Ketua DPRD Batanghari H. M. Mahdan S.Kom usai melakukan diskusi dengan Kepala Kemenag Batanghari saat dikonfirmasi mengatakan, tujuannya ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) untuk berdiskusi bersama Kepala Kemenag Batanghari mengenai usulan dalam rangka menyusun Ranperda pencegahan bahaya Narkoba.

Kita ingin ada masukan dari masyarakat dan Pemerintahan Desa, agar merencanakan pembuatan pasal ataupun ayat mengenai Ranperda ini. Karena, masyarakat dan Kepala Desa sangat berperan untuk mengatasi bahaya narkoba ini,” kata Mahdan, Rabu, (27/4).

Politisi Partai Amanat Nasional ini menjelaskan, hal ini dilakukan agar, jika ada orang tua yang ingin menikahkan anaknya, pasangan yang akan dinikahkan terlebih dahulu sudah mendapatkan rekomendasi dari BNN, bahwa anak tersebut tidak terindikasi Narkoba.

Jika ada yang terindikasi narkoba menjelang pernikahan, yang bersangkutan untuk sementara tidak bisa diberikan N1-N4 untuk wilayah Kades, dan Kades sendiri belum bisa memberikan surat itu. Artinya, ada tahap untuk rehabilitasi terlebih dahulu, karena kades yang berhak untuk mengeluarkan Surat Nikah (NA) tersebut,” jelasnya.

Mahdan juga berharap kepada masyarakat khususnya para orang tua, jika ingin menikahkan anaknya, baik itu laki-laki maupun perempuan, mereka dapat mengkaji ataupun dapat menilai pasangan (menantu-red) mereka.

“ Mereka (orang tua-red), tentunya bisa menilai sendiri, Kalau kita punya anak menantu yang merupakan pengguna narkoba, bagaimana akibatnya nanti, dan ini merupakan jalan untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba tersebut,” ungkapnya.

Sebab, mencegah bukan berarti dilakukan terhadap anak dari dasar pendidikannya saja. Tapi, terhadap anak yang mau menikah juga harus dilakukan.

Karena, jangankan terhadap anak yang terlanjur menggunakan narkoba, anak yang sudah terkena Aids saja, tentu orang tua itu juga tidak ingin mau menikahkan anaknya dengan orang yang seperti itu,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam rangka penyempurnaan RAP, DPRD Batanghari sudah melakukan diskusi Naskah Akademik (NA).

Dengan adanya RAP ini, nanti akan kita sempurnakan, dan jika ada masukan-masukan dari masyarakat untuk membuat Perda tersebut, kita akan sempurnakan kembali,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Batanghari Herman mengungkapkan, pada prinsipnya Kantor Kementerian Agama sangat mendukung apa yang dilakukan oleh DPRD Batanghari, yakni untuk menerbitkan Perda Inisiatif ini.

“ Dan tinggal nanti kita melihat apa saja yang akan diterbitkan itu, ada atau tidak yang bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi,” pungkasnya.

Kepala Kemenag menambahkan, Karena, jika seseorang ingin menikah, mereka harus sehat secara jasmani dan rohani.

Seperti yang kita lihat saat ini, pengguna narkoba ini sangat merusak mental. Dan itu dikhawatirkan bagi pasangan yang menikah itu nanti, akan menimbulkan hal yanh tidak diinginkan. Selain itu, tidak menutup kemungkinan, jika sudah terlibat dengan narkoba, akan mengakibatkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan perceraian,” kata Herman. (pir/jon)





Share this article :

Posting Komentar

iklan bulian post
 
Support : budak dusun | bihan | bulian post
Copyright © 2011. Harian Umum Bulian Post - bp
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger