Ketua DPRD Batanghari, H. M. Mahdan, S.Kom didampingi Kepala Kemenag Batanghari Herman |
MUARA BULIAN, BPost - Untuk mencegah maraknya penggunaan Narkoba di Kabupaten
Batanghari, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari,
berencana akan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan penyalahgunaan
Narkoba bagi pasangan yang mau menikah.
Ketua DPRD Batanghari H. M. Mahdan S.Kom usai melakukan
diskusi dengan Kepala Kemenag Batanghari saat dikonfirmasi mengatakan,
tujuannya ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) untuk berdiskusi bersama Kepala
Kemenag Batanghari mengenai usulan dalam rangka menyusun Ranperda pencegahan
bahaya Narkoba.
“ Kita ingin ada masukan dari masyarakat dan
Pemerintahan Desa, agar merencanakan pembuatan pasal ataupun ayat mengenai
Ranperda ini. Karena, masyarakat dan Kepala Desa sangat berperan untuk
mengatasi bahaya narkoba ini,” kata Mahdan,
Rabu, (27/4).
Politisi Partai Amanat Nasional ini menjelaskan, hal ini dilakukan agar, jika ada
orang tua yang ingin menikahkan anaknya, pasangan yang akan dinikahkan terlebih
dahulu sudah mendapatkan rekomendasi dari BNN, bahwa anak tersebut tidak
terindikasi Narkoba.
“ Jika ada yang terindikasi narkoba menjelang
pernikahan, yang bersangkutan untuk sementara tidak bisa diberikan N1-N4 untuk
wilayah Kades, dan Kades sendiri belum bisa memberikan
surat itu. Artinya, ada tahap untuk rehabilitasi
terlebih dahulu, karena kades yang berhak untuk mengeluarkan Surat Nikah (NA)
tersebut,” jelasnya.
Mahdan juga berharap kepada masyarakat
khususnya para orang tua, jika ingin menikahkan anaknya, baik itu laki-laki
maupun perempuan, mereka dapat mengkaji ataupun dapat menilai pasangan (menantu-red)
mereka.
“ Mereka (orang tua-red), tentunya bisa menilai
sendiri, Kalau kita punya anak menantu yang merupakan pengguna narkoba, bagaimana
akibatnya nanti, dan ini merupakan jalan untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan
narkoba tersebut,” ungkapnya.
Sebab, mencegah bukan berarti dilakukan terhadap anak
dari dasar pendidikannya saja. Tapi, terhadap anak yang mau menikah juga harus
dilakukan.
“ Karena, jangankan terhadap anak yang terlanjur
menggunakan narkoba, anak yang sudah terkena Aids saja, tentu orang tua itu
juga tidak ingin mau menikahkan anaknya dengan orang yang seperti itu,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam rangka penyempurnaan RAP, DPRD
Batanghari sudah melakukan diskusi Naskah Akademik (NA).
“ Dengan adanya RAP ini, nanti akan kita
sempurnakan, dan jika ada masukan-masukan dari masyarakat untuk membuat Perda
tersebut, kita akan sempurnakan kembali,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Batanghari Herman mengungkapkan,
pada prinsipnya Kantor Kementerian Agama sangat mendukung apa yang dilakukan
oleh DPRD Batanghari, yakni untuk menerbitkan Perda Inisiatif ini.
“ Dan tinggal nanti kita melihat apa saja yang
akan diterbitkan itu, ada atau tidak yang bertentangan dengan Peraturan yang
lebih tinggi,” pungkasnya.
Kepala Kemenag menambahkan, Karena, jika seseorang ingin
menikah, mereka harus sehat secara jasmani dan rohani.
“ Seperti yang kita lihat saat ini, pengguna
narkoba ini sangat merusak mental. Dan itu dikhawatirkan bagi pasangan yang
menikah itu nanti, akan menimbulkan hal yanh tidak diinginkan.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan, jika sudah
terlibat dengan narkoba, akan mengakibatkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan perceraian,” kata
Herman. (pir/jon)
Posting Komentar